Cek Jadwalnya: PPPK dan CPNS 2023 Segera Dibuka, Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar!!

22 Januari 2023, 09:05 WIB
Rekrutmen PPPK formasi SMA dan SMK/instagram @rekrutmencpnsindonesia /

VOX TIMOR - Akhirnya penerimaan CPNS 2023 dibuka tahun ini. Kepastian ini langsung disampaikan pemerintah.

Pada penerimaan CPNS 2023 ini, digadang-gadang, tenaga kesehatan dan guru bakal jadi formasi paling banyak pada formasi 2023 ini. 

Pendaftaran CPNS 2023 akan kembali dibuka pada bulan Juni mendatang. Selain S1, lulusan SMA/SMK juga bisa daftar dan melamar. 

Baca Juga: Hercules Ancam Wartawan Usai Diperiksa KPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pada tahun 2023 akan dibuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Azwar.

Pendaftaran CPNS 2023 ini akan diprioritaskan pada kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lainnya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri PAN-RB No. 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksanan Pegawai Negri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Baca Juga: Pensiun Dini Massal PNS, Siapa Pencetusnya?

Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce menyampaikan jika saat ini proses rekrutmen CPNS masih dipersiapkan pada proses administrasi. 

Dikarenakan pemerintah masih fokus pada perekrutmen PPPK, sehingga pihaknya belum sampai pada tahap usulan formasi kepada daerah-daerah.

"Jadi, masih proses lah kita, masih berproses untuk mengupdate informasi (usulan) dari lembaga dan Pemda (Pemerintah Daerah)," ujar Mohammad Averrouce. 

Baca Juga: Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  PPPK Kemenag TA 2022

Bagi calon pelamar yang ingin berpartisipasi menjadi abdi negara maka perlu diperhatikan syarat Pendaftaran CPNS 2023 berikut:

1. Syarat Umum

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS

- Tidak pernah dihukum penjaran atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai

- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya, kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan

Baca Juga: Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  PPPK Kemenag TA 2022

- Tidak pernah diberhentikan sengan hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

- Bagi wanita, tidak memiliki tato atau bekas tato dan tidak memiliki tindikan atau bekas tindikan selain di telingan kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama

- Bagi pria, tidak memiliki tato, bekas tato, tindik atau bekas tindik kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama

- Peserta CPNS 2023 lulusan SMA, SMK dan sederajat harus memiliki umur minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.

2. Syarat Dokumen

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili dari Disdukcapil

- Ijazah

- Transkrip Nilai

- Pas foto dengan latar belakang merah

- Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai persyaratan instansi yang akan dilamar. 

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka!! Catat Jadwalnya, Formasi Ini Paling Banyak

Berikut simulasi jadwal tes CPNS 2023 yang diprediksi akan dimulai bulan Juni 2023 mendatang:

1. Pengumuman Seleksi CPNS – 30 Juni s.d 14 Juli 2023

2. Pendaftaran CPNS 2023 – 30 Juni s.d 21 Juli 2023\

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi – 28 s.d 29 Juli 2023

4. Masa Sanggah – 30 30 Juli s.d 1 Agustus 2023

5. Jawab Sanggah – 30 Juli s.d 8 Agustus 2023

6. Pengumuman Pasca Sanggah – 9 Agustus 2023

7. Pelaksanaan SKD – 25 Agustus s.d 4 Oktober 2023

8. Pengumuman Hasil SKD – 17 s.d 18 Oktober 2023

9. Persiapan pelaksanaan SKB – 19 Oktober s.d 1 November 2023

10. Pelaksanaan SKB – 8 s.d 29 November 2023

Baca Juga: Hercules Ancam Wartawan Usai Diperiksa KPK

11. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB – 15 s.d 17 Desember 2023

12. Pengumuman Kelulusan - 18 s.d 19 Desember 2023

13. Masa Sanggah - 20 s.d 22 Desember 2023

14. Jawab Sanggah – 20 s.d 29 Desember 2023

15. Pengumuman Pasca Sanggah – 30 s.d 31 Desember 2023

16. Pengisian DRH – 1 s.d 18 Januari 2024

17. Usul Penetapan NIP -  19 Januari s.d 18 Februari 2024

Untuk tes CPNS 2023 ini diketahui terdapat 4 formasi jalur khusus yang akan di prioritaskan

Berikut 4 Formasi Prioritas untuk tes CPNS 2023 :

Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)

Formasi Disabilitas

Formasi Pengembangan Diaspora

Formasi Pendidikan Putra-Putri dan pemuda Papua Barat

Baca Juga: Bupati Simon Tegaskan Pemda Malaka Terus Genjot Pembangunan Puspem

Selain itu, kami juga telah merangkum besaran gaji dan tunjangan untuk 4 formasi prioritas pada tes CPNS 2023 ini.

Dimana jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977.***

 





 

 

 

 

 

Editor: Tim Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler