Pensiun Dini Massal PNS, Siapa Pencetusnya?

19 Januari 2023, 13:30 WIB
Menteri PAN-RB Buka-Bukaan Soal PNS Bisa Dipensiunkan Dini /Tangkal layar YouTube Deri Sastra/

VOX TIMOR - Pemerintah pun tidak bisa serta-merta memberhentikan mereka. Beda dengan swasta, yang bisa menawarkan konsep pensiun dini, lalu memberikan pesangon.

”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi (pensiun dini, Red) di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Perihal pensiun dini massal bagi pegawai negeri sipil (PNS) memang telah diatur dalam draf RUU ASN yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 usulan DPR.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2023 Segera Dibuka, Berikut Informasinya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa wacana pensiun dini massal ini muncul dari pertimbangan produktivitas pekerjaan, dimana banyak aparatur sipil negara yang kurang produktif dan harus dibenahi

"Ada yang menilai, ada yang sangat produktif, ada yang kurang produktif, ada yang menyampaikan tidak produktif," paparnya yang dikutip Kamis 19 Januari 2023.

Kemudian, dia mengatakan bahwa ada muncul gagasan publik yang disampaikan ke Kementerian PANRB.

Dengan demikian, Anas menegaskan bahwa rencana pensiun dini massal ASN merupakan ide yang muncul di luar pemerintahan, meskipun juga ada suara-suara yang disampaikan para ASN itu sendiri.

Namun, pembahasan rincinya masih harus dibahas bersama DPR.

"Nanti akan kita dengar bersama teman-teman DPR, teman-teman DPR nanti akan kita dengar apakah prioritas atau tidak," ujar Anas.

Saat ini, kementeriannya baru saja merampungkan pembenahan data aparatur sipil negara (ASN) secara keseluruhan.

Pendataan ini telah dilakukan bersama lembaga negara lain yang memegang data itu seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Pendataan ini memang dilakukan seiring dengan adanya rencana kebijakan pensiun dini massal bagi ASN, termasuk bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Dari hasil perbaikan data hingga akhir Desember ini, Anas mengungkapkan sudah merampungkan pendataan ASN secara menyeluruh hingga 96 persen.

Dengan pencapaian ini, dia telah mendapatkan jumlah ASN yang bakal memasuki usia pensiun sehingga jumlah kebutuhan ASN ke depan dapat semakin terukur.

"Saya sudah minta ke BKN data 10 tahun terakhir dan kita proyeksi 10 tahun yang akan datang. 10 tahun yang akan datang itu berapa sih yang akan pensiun kan sudah bisa dihitung, dari sini ke depan bisa kita proyeksikan berapa kebutuhan ASN," ungkapnya.

Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansah Prawiraharja menilai rencana pensiun dini massal ini sejalan dengan upaya pemerintah memanfaatkan teknologi digital supaya pelayanan publik lebih cepat, efektif, dan efisien. Dengan begitu tak lagi butuh sumber daya manusia yang berlebihan.

"Pensiun dini akan membawa perubahan budaya kerja ASN sendiri, tidak lagi sekedar rutinitas, formalitas," tegasnya.

Trubus berpendapat, skema pensiun dini massal ini bisa memangkas jumlah ASN jika diiringi dengan penerapan skema pensiunan fully funded, yang memungkinkan mereka mendapatkan nominal pensiun hingga Rp 1 miliar.

Dia memastikan akan banyak PNS yang secara sukarela mengajukan pensiun dini. Apalagi para ASN ke depan tak lagi bisa seenaknya memilih lokasi tugas di perkotaan saja, melainkan diwajibkan untuk mengabdi di daerah-daerah.

"Karena dengan Rp 1 miliar itu dia bisa berbuat banyak di luar, artinya kalau pun terus di situ juga karena apalagi sekarang ada aturan baru nantinya, ASN akan ditukar ke daerah," ujar Trubus.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler