Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

18 Januari 2023, 18:18 WIB
Ilustrasi: Pilkades Serentak 2023 /Kabar Priangan.com/

VOX TIMOR - Ribuan Kepala Desa, menuntut atau meminta jabatan mereka dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ribuan Kepala Desa dari berbagai daerah berunjuk rasa di depan DPR hari ini, menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Adapun kepala desa menyampaikan aspirasi ke DPR untuk merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, utamanya terkait masa jabatan kepala desa.

Baca Juga: 10 Manfaat Minum Kopi di Pagi Hari, Salah Satunya Dapat Memperpanjang Usia

Sebagaimana diketahui, proses pilkades dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan, bahkan fragmentasi sosial yang terkadang memuncak secara eksesif dalam waktu yang lama dan membutuhkan pemulihan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun nantinya harus mengikuti masa jabatan kepala desa yang berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menteri Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Baca Juga: Polri Pastikan Rawat Malika Anastasya, Bocah Korban Penculikan

Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Gus Halim sapaan akrabnya saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta, Senin 16 Januari 2023.

Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

Baca Juga: Polri Pastikan Rawat Malika Anastasya, Bocah Korban Penculikan

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Sehingga lanjut Gus Halim, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Baca Juga: Mengingat Cuaca Ekstrem, Ketahuilah Bahaya Memakai Jas Hujan Ponco

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelas Gus Halim.

Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022.

Baca Juga: Gegara Kulit Buah Nangka, Pria di Ruteng Aniaya Pamannya Hingga Tewas

Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.

Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun.

Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler