Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi, Partai Umaat Menduga KPU Meloloskan Partai Tertentu

15 Desember 2022, 12:43 WIB
Partai Ummat menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 /

VOX TIMOR-KPU RI telah menetapkan 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dan telah memenuhi syarat verifikasi faktual, pada Rabu 14 Desember 2022.

Dilansir dari tvOne, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara . Oleh karena itu, Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Atas penetapan KPU itu, Partai Ummat menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Kadis PMD Mabar, ajak warga awasi penggunaan dana desa

Keberatan Partai Ummat itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara tertulis dalam surat.

Surat tersebut ditandatangani oleh ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.

Surat keberatan disampaikan pada kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Nazaruddin mengatakan Partai Ummat mengajukan keberatan karena menduga hasil rekapitulasi verifikasi faktual tidak sesuai dengan data yang ada.

Baca Juga: Dinas PUPR Manggarai Bangun 236 Unit Toilet

"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang adai," ucap Nazaruddin.

Selain itu, Partai Ummat juga menduga ada manipulasi dalam antrian data.

"Bahkan, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain," lanjutnya.

Ke depannya, menurut Nazaruddin, Partai Ummat akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu terkait dengan keberatan dan dugaan manipulasi itu.

"Tentu, kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," tandasnya.***




Editor: Alfando Satrio

Sumber: tvOne

Tags

Terkini

Terpopuler