Lagi Viral! Video Geledah dan Sita Harta Mendagri Tito Karnavian, KPK Pastikan Hoax

19 November 2022, 10:43 WIB
HOAKS - Beredar sebuah video yang menyebut jika KPK menyita uang Tito Karnavia sebesar Rp52,3 miliar.* /ANTARA

OKENarasi.com - Sebuah video viral di media sosial dengan narasi KPK menyita uang tunai sebesar Rp 52 miliar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Atas video viral di media sosial dengan narasi KPK menyita uang tunai sebesar Rp 52 miliar itu, KPK memastikan video itu hoaks.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, video terkait penggeledahan dan penyitaan harta milik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hoaks.

Baca Juga: Warga Asal Inggris Akhirnya Minta Maaf, Gegara Dapat Ancaman Usai Hina Batik Milik Indonesia

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, video itu memuat pernyataan mantan anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar yang dipotong-potong dan gambar aktivitas lainnya dengan latar Gedung KPK.

Pernyataan Artidjo kemudian disambungkan dengan video lain yang menampilkan tumpukan uang dan pernyataan pengamat.

“Video hoaks tersebut menampilkan pernyataan mantan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, yang dikutip Sabtu 19 November 2022.

Berdasarkan link yang Ali lampirkan, video itu berjudul “Pagi INi Kekayaan TIto Mendagri Disita!! KPK Gerak Cepat Lakukan ini Biar Jera”. 

Baca Juga: KTT G20 di Bali Meninggalkan Luka Bagi Sejumlah Mahasiswa Asal Papua

Video itu diunggah di kanal YouTube Radar Berita dan telah ditonton 20.000 kali sejak diunggah empat hari lalu.

Ali mengatakan, video tersebut mengarahkan penonton pada informasi yang tidak benar.

Karena itu, ia meminta pihak yang menyebarkan video itu menghapus unggahannya di media sosial. “

KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK ini untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali meminta masyarakat bersikap waspada dan jeli dalam memilih informasi yang diterima agar tidak terpancing informasi hoaks.

Baca Juga: KTT G20 di Bali Meninggalkan Luka Bagi Sejumlah Mahasiswa Asal Papua

Dia menegaskan, masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui website kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK.

Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198.***


 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler