Aturan Terbaru! Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Tes CPNS 2022

8 September 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. /sscasn.bkn.go.id

VOX TIMOR - Pelaksana Tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mahfud MD telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyiapkan sistem pendataan honorer.

 Amanat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli.

SE tersebut meminta BKN melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang ada di seluruh instansi.

Baca Juga: KPK Resmi Ambil Alih Penyidikan Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka-NTT

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih belum mengumumkan informasi terkait hal tersebut, tapi dalam waktu dekat ini akan mengumumkan, Namum masih belum merinci apa saja kebutuhan formasinya.

Badan Kepegawaian Negara menyatakan bahwa pengangkatan PPPK tahun 2022 ini difokuskan pada tenaga honorer.

Sehingga, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 tidak hanya berasal dari profesi guru saja tetapi juga berasal dari tenaga kesehatan yakni perawat, bidan, dokter serta tenaga penyuluh.

Baca Juga: Peristiwa Duren Tiga: Ternyata Ada Kuburan Polisi di Rumah Sambo? Simak Faktanya 

Sedangkan untuk formasi PNS di Indonesia telah berkurang yang mana hanya berjumlah 20 persen dari total ASN.

Sehingga sebanyak 80 persen dari total ASN akan diisi oleh tenaga PPPK. Hal tersebut sama seperti negara di luar negeri seperti Australia dan Selandia Baru yang memiliki tenaga PPPK sebanyak 100 persen.

Belum lama ini, kepala Badan Kepegawaian Negara telah membocorkan informasi terkait jadwal seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Akan tetapi setelah ditunggu untuk jadwal pendafatarannya hingga saat ini belum ada informasi lebih rinci dari pemerintah mengenai tanggal ataupun alur pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Baca Juga: Peristiwa Duren Tiga: Ternyata Ada Kuburan Polisi di Rumah Sambo? Simak Faktanya 

Sehingga jadwal pendaftaran CPNS 2022 masih belum dipastikan meskipun pelaksanaannya sudah masuk dalam anggaran belanja pemerintah.

Dalam hal ini, pemerintah akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil tahun 2022 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk tahun anggaran 2022. Untuk formasi yang disiapkan yakni mencapai 1.086.126 formasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa angka formasi tersebut merupakan usulan awal yang mana masih ada kemungkinan untuk berubah.

Rencana usulan rekrutmen calon ASN 2022 yakni sebesar 1.086.128 orang untuk seluruh formasi jabatan.

Baca Juga: Peristiwa Duren Tiga: Ternyata Ada Kuburan Polisi di Rumah Sambo? Simak Faktanya 

Dari total 1.035.811 formasi yang akan dibuka untuk PNS yakni sebanyak 8.941 orang yang rencananya diperuntukkan untuk sekolah kedinasan.

Sedangkan untuk sisanya yakni sebanyak 1.035.811 formasi yang akan dibuka untuk PPPK.

Alokasi terbesar formasi PPPK tersebut nantinya akan terpusat di daerah untuk kategori guru yakni sebanyak 758.018 formasi dan jabatan fungsional sebanyak 184.239 formasi.

Berdasarkan SK (Surat Keputusan) MenPAN-RB No. 264 Th 2022, berikut merupakan formasi CPNS dan PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Untuk pemerintah pusat sebesar 93.554 formasi yakni diantaranya guru sebanyak 45.000 formasi, dosen sebanyak 20.000 formasi, tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 3.000 formasi dan jabatan teknis sebanyak 25.554 formasi.

2. Untuk pemerintah daerah sebanyak 942.257 formasi yakni diantaranya guru sebanyak 758.018 formasi dan jabatan fungsional selain guru sebanyak 184.239 formasi.

3. Untuk sekolah Kedinasan sebanyak 8.941 formasi.

4. Untuk daerah papua dan papua barat sebanyak 41.376 formasi.

Baca Juga: Peristiwa Duren Tiga: Ternyata Ada Kuburan Polisi di Rumah Sambo? Simak Faktanya 

Berikut merupakan tahapan untuk mengunggah dokumen pendaftaran CPNS 2022 pada portal SSCASN BKN yakni diantaranya:

1. Pertama pelamar masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Kedua, klik registrasi

3. Ketiga, masukkan data pribadi yang meliputi NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor Hp, password serta pertanyaan dan jawaban pengaman.

Baca Juga: Waduh! Partai Demokrat Instruksikan Kadernya Aksi Tolak Kenaikan BBM

4. Keempat, unggah scan KTP dan swafoto

5. Kelima, masukkan kode CAPTCHA

6. Keenam, klik submit

7. Ketujuh, teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Kedelapan, lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Kesembilan, pilih jenis formasi

10. Kesepuluh, upload dokumen dan cek resume

11. Kesebelas, cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Sedangkan untuk dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2022 yang perlu dipersiapkan antara lain KTP atau surat keterangan dari Dukcapil, KK, ijazah pendidikan, transkrip nilai, pas foto dan swafoto.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler