Simak Daftar Honorer Yang Pasti Dihapus 2023, Apakah Termasuk Anda?

4 September 2022, 22:16 WIB
Penjelasan Lengkap BKN Tentang Pendaftaran PPPK 2022 /Flores Terkini/Kolase Foto; bkn.go.id

VOX TIMOR - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mulai melakukan pendataan terhadap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Pendataan ini dilakukan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya. Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

Baca Juga: Simak 5 Fakta Dugaan Putri Candrawathi Diperkosa dan Dibanting Brigadir Yoshua Hutabarat

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," kata Suharmen, dikutip akhir Agustus lalu.

Suharmen juga mengatakan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.

Setidaknya, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.

Baca Juga: Sekda Jahang: Pekerjaan 53 Paket Proyek itu Sampai Sejauh ini Semuanya Berjalan Lancar dan Tidak Ada Masalah

Bagi kelompok yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Syarat lain untuk masuk dalam pendataan non-ASN dalam BLU juga diantaranya diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja, telah bekerja paling singkat pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.

Sebelumnya KemenPAN-RB telah mengedarkan surat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Harga BBM Naik! Pedagang BBM Eceran di Pebatasan Timor Leste Jual Pertalite Rp 13 Ribu Per Liter

Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2022 

Jadwal pendaftaran CPNS 2022 masih belum dipastikan meskipun pelaksanaannya sudah masuk dalam anggaran belanja pemerintah. Bahkan informasi berkaitan dengan formasi CPNS dan PPPK 2022 sudah diumumkan. Berdasarkan SK (Surat Keputusan) MenPAN-RB No. 264 Th 2022, berikut formasi CPNS dan PPPK 2022.

1. Pemerintah Pusat, 93.554 Formasi

Rinciannya sebagai berikut:

  • Guru sebanyak 45.000 formasi
  • Dosen sebanyak 20.000 formasi
  • Tenaga Kesehatan (nakes) sebanyak 3.000 formasi
  • Jabatan Teknis sebanyak 25.554 formasi 

2. Pemerintah Daerah, 942.257 Formasi

Rinciannya sebagai berikut:

  • Guru sebanyak 758.018 formasi
  • Jabatan fungsional (bukan guru) sebanyak 184.239 formasi

3. Sekolah Kedinasan, 8.941 formasi

4. Papua dan Papua Barat ,  41.376 formasi

Sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS 2022 dipastikan, Anda bisa menyiapkan lebih dahulu dokumen persyaratan untuk diunggah nanti.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler