Ceka Fakta: Putri Candrawathi Bersama 7 Ajudan Positif Narkoba, Dikabarkan Terluka?

13 Agustus 2022, 20:12 WIB
CEK FAKTA: Putri Candrawathi dan 7 Ajudan Ferdy Sambo Positif Narkoba, 100 Kilogram Sabu Diamankan Polisi /kolase Pikiran Rakyat

VOX TIMOR - Fakta demi fakta terus diungkap ke publik oleh beberapa orang yang menangani kasus yang menyedot perhatian publik ini.

Setelah Ferdy Sambo tersangka, beredar kabar bahwa sang polisi berpangkat Irjen Pol itu terlibat jaringan judi online 303 dan sabu.

Melansir berbagai sumber, Putri Candrawathi tak sendiri, dikabarkan pula iduga positif narkoba bersama 7 ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terungkap Lagi, Kamaruddin Bilang Karena Perempuan Cantik

Selain Putri Candrawathi diduga positif narkoba, dikabarkan pula bahwa Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 100 kilogram sabu.

Sebagaimana diketahui, kini Putri Candrawathi menjadi sorotan publik setelah sang suami, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, tersangka yang sudah ditetapkan saat ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan K.

Kendatipun, pihak Polri serta lembaga-lembaga terakit masih terus melakukan penyelidikan serta penyidikan.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Tidak Terbukti, Putri Candrawathi Terancam Pidana

Baru-baru ini muncul informasi di media sosial YouTube yang mengklaim bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan tujuh ajudannya positif pakai narkoba.

LPSK Menolak Beri Pelindungan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menolak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Keputusan itu diambil usai Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Siap Nyapres (Lagi) 2024, Prabowo: Ada Yang Nyidir Sudah Sekian Kali Kalah Kok Maju Lagi

Karena alasan itu, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak mendapat perlindungan LPSK.

"Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata Hasto kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.

Menurut Hasto, melalui penghentian penyidikan tersebut, pihaknya juga sudah dapat menentukan status permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebelumnya.

Baca Juga: Teka-teki Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Berharap Diumumkan Sebelum ke Pengadilan

Hal ini dikarenakan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri erat kaitannya dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. 

Sementara berdasarkan keterangan polisi, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Tidak Terbukti, Putri Candrawathi Terancam Pidana

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor.

"Langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Andi juga menilai kedua pelaporan tersebut merupakan sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Tidak Terbukti, Putri Candrawathi Terancam Pidana

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler