Tahun 2023 Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK

6 Agustus 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara/

VOX TIMOR - Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 resmi diterbitkan oleh Kemenpan RB melalui surat edaran terbarunya.

Kemenpan RB telah secara resmi merilis surat edaran terbaru penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022.

Surat tersebut diterbitkan oleh Kemenpan RB pada Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga: KGBN Ende: Guru Dituntun Siap Belajar

Sebenarnya ada syarat yang harus dinilai dalam proses pendataan tenaga honorer oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Telah terbit Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tahun 2022 ini.

Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil didata apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?
 
Sementara surat edaran terbaru Kemenpan RB tersebut membahas tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
 

Pada SE tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yang hanya terdapat dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Pada Instansi Pemerintah diminta untuk mempersiapkan diri dalam perekrutan tenaga honorer pada tahun 2022 ini.

Batas waktu persiapan perekrutan berupa pendataan berlaku hingga tanggal 28 November 2023.

Pada SE tersebut menerangkan bahwa Kemenpan RB menyebutkan pada tahun 2023 nanti sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan proses pendataan tersebut.

Baca Juga: Dandim 0903 Gusur Paksa Rumah Ibadah di Kalimantan Utara, Berikut Kronologinya

Hal itu pun juga sudah ditegaskan pada surat edaran Menteri PANRB sebelumnya, yaitu dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, pada Selasa, 31 Mei 2022.

Selain itu, pada SE terbaru Kemenpan RB nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 juga mengingatkan untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian agar mendorong setiap Instansi Pemerintah untuk segera melakukan penataan terhadap Pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Hal tersebut diperuntukkan guna mewujudkan kejelasan tenaga honorer terkait status, karir, serta kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Pada sisi lain, Kemenpan RB juga menyampaikan bahwasanya bagi pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lima tahun dapat diangkat oleh Pemerintah menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Dandim 0903 Gusur Paksa Rumah Ibadah di Kalimantan Utara, Berikut Kronologinya

Dalam hal ini, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni:

1. Berstatus sebagai tenaga honorer dengan kategori THK2 yang telah terdaftar di database BKN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.

3. Diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan batas maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.

Untuk informasi, tujuan dari adanya pendataan pegawai Non ASN tersebut untuk melakukan pemetaan.

Tidak hanya itu, tujuan dari pendataan tersebut juga untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.

Baca Juga: Viral di Twitter, Diduga Telah Terjadi Penggusuran Paksa Rumah Ibadah di Bulungan 

Demikianlah informasi terkait SE terbaru PermenpanRB dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berkaitan dengan pendataan pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.

Demikian seputar penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler