Cek Fakta: DPR Sahkan Lima RUU Tentang Lima Provinsi, Termasuk Provinsi Kepulauan Flores di NTT?

1 Juli 2022, 09:21 WIB
Rapat Paripurna DPR RI (dok/ist) /Riadi/

VOX TIMOR - Tidak ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Flores di Provinsi NTT yang disahkan oleh DPR.

Dalam Praipurna, DPR hanya mengesahkan lima RUU, yakni RUU Sumatera Barat (Sumbar), RUU Riau, RUU Jambi, RUU Nusa Tenggara Timur (NTT), dan RUU Nusa Tenggara Barat (NTB).

Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqnizamy Karsayuda menegaskan tidak ada RUU Provinsi Flores yang disahkan dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga: Siklon Tropis Chaba Penyebab Hujan di NTT, Berlangsung Hingga 2 Juli 2022, BMKG Minta Masyarakat Tetap Waspada

Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), RUU tentang Provinsi Riau, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat Paripurna kali ini, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II itu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Setiap ASN Akan Dapat Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja Pada 1 Juli Besok

Melansir dpr.go.id, teriakan kata “setuju” dari seluruh anggota DPR yang hadir, baik secara langsung, maupun virtual semakin menasbihkan bahwa RUU tersebut akan segera menjadi undang-undang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam laporan Komisi II DPR yang dibacakannya di dalam rapat Paripurna DPR RI tersebut, menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannya merasa perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan Provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan UU Sementara tahun 1950.

Baca Juga: Demi Memastikan Masyarakatnya Tidak Resah, Bupati Simon Nahak Pantau Beberapa Titik Tanggul

Sementara, saat ini UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental, dan merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada Indonesia.

Dengan kata lain seluruh peraturan perundang-undang di Indonesia harus mengacu pada UUD 1945.

Sedangkan UU pembentukan Provinsi yang ada selama ini sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah.

Selain itu pembentukan setiap provinsi perlu  memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, artinya tidak digabung dalam satu Undang-undang.

Baca Juga: Kabar Gembira, Setiap ASN Akan Dapat Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja Pada 1 Juli Besok

“Hal ini sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu Komisi II DPR RI ini memandang perlu untuk melakukan penataan terhadap dasar pembentukan provinsi yang masih tergabung dengan provinsi lainnya tersebut,” ungkap Junimart dalam laporan Komisi II DPR yang dibacakannya di Rapat Paripurna DPR RI itu.***

 

 

 

 

 


 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler