Vox Timor - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 15-21 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa 15 Maret 2022, ada 7 kabupaten/kota yang bersatus level 4. Seluruhnya berada di tiga provinsi.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 55 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2 Termasuk Jabodetabek
Berikut rincian wilayahnya:
1. Jawa Tengah
Kota Magelang
2. DIY
Baca Juga: Gaya Jokowi Nikmati Malam di IKN: Kenakan Sarung Hijau dan Jaket G20
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
3. Jawa Timur
Kota Madiun.
Baca Juga: Berkemah di IKN, Jokowi, Ketua MPR dan Para Menteri Menikmati Malam
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 4.
Kriteria yang dimaksud antara lain kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.***