Fasilitas VoA Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Resmi Diterapkan di PLBN Motaain

- 12 April 2022, 12:52 WIB
Serah terima voucher Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VKSK (VOA) antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A Halim dengan Kepala BRI Wayan Agus Suparta di ruang Kakanim Atambua
Serah terima voucher Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VKSK (VOA) antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A Halim dengan Kepala BRI Wayan Agus Suparta di ruang Kakanim Atambua /Dok Imigrasi Atambua/Vox Timor

Petugas Imigrasi Indonesia akan senantiasa mengawasi setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia agar beraktifitas sesuai dengan ketentuan visa/ izin tinggal yang dimiliki orang asing tersebut.

Warga Negara Asing yang ingin menggunakan fasilitas VoA harus menunjuk paspornya yg msh berlaku minimal 6 bulan dan melakukan pembayaran visa terlebih dahulu di loket bank persepsi/BRI yang bekerja sama dengan pihak Imigrasi (telah mempunyai Perjanjian Kerja Sama/PKS) tersedia di PLBN Motaain.

Baca Juga: KemenPAN-RB Memastikan Guru Swasta yang Lulus PPPK 2021 Aman Sementara Ini, Bagaimana Tahun Depan?

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian oleh petugas Imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan mematuhi protokol kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah