VOX TIMOR - Imigrasi Atambua awasi pelaksanaan penerapan perdana fasilitas Visa on Arrival (VoA) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
"Telah dilakukan serah terima voucher Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VKSK (VOA) antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A Halim dengan Kepala BRI Wayan Agus Suparta di ruang Kakanim Atambua, disaksikan oleh Atim KBRI Dili Eben Rifki Taufan Sitopu", Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A Halim dalam rilis pers yang diterima Vox Timor, Selasa, 12 April 2022 siang.
Selanjutnya rombongan bersama-sama menuju PLBN Motaain untuk dilakukan pemberian VoA perdana bagi pelintas warga asing/Timor Leste.
Baca Juga: Mahasiswa IKTL Latih Siswa SMA Negeri 1 Titehena Pecahkan Soal Matematika dengan Turbo Pascal
Kepala Kantor Imigrasi Atambua mengawasi langsung pelaksanaan kebijakan fasilitas VoA bagi warga negara asing yang datang ke wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain, yang sebelumnya sudah difasilitasi/disediakan ruangan BRI oleh pihak BNPP Motaain untuk pembayaran VoA.
Kagiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya surat edaran terbaru nomor IMI. 0549. GR. 01.01 tgl 05 April 2022 tentang kemudahan keimigrasian dalam mendukung pariwisata berkelanjutan masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pleno Verifikasi DPAC, Sebastian Edo Optimis Semua Dapil Dapat Kursi
Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi warga beberapa negara asing/Timor Leste untuk masuk ke wilayah Indonesia salah satunya dengan menggunakan fasilitas Keimigrasian yakni Visa on Arrival (VoA) / Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW).
Visa On Arrival diberikan kepada 43 negara, termasuk Negara Timor Leste yang berbatasan langsung dengan negara Republik Indonesia khususnya pada Kabupaten Belu.