“Jujur saja, kami masyarakat Balikpapan miliki trauma mendalam terhadap pencemaran tumpahan minyak di wilayah Teluk Balikpapan yang terjadi sebelumnya,” jelas Koordinator Program STABIL.
Koordinator Program STABIL berharap, kejadian tumpahan minyak ini jangan sampai terulang lagi, sehingga penting agar Pemkot Balikpapan dan Kepolisian untuk memproses secara hukum pelaku.
Sanksi Bagi Penumpah Minyak
“Sangat jelas ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan. Berdasarkan peristiwa yang terjadi, ada beberapa ancaman pidana yang bisa diterapkan terhadap pelaku ujar Hery Sunaryo yang juga berprofesi sebagai Advokat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jalan Kaki Kunjungi Kawasan Wisata Kuliner Kampung Ujung Labuan Bajo
Menurutnya Undang- Undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH,” pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.
Kemudian “Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH menyebutkan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” sebutnya.
“Instrumen Undang-undang 32 / 2009 tentang PPLH ini sudah sangat jelas tinggal apakah pemerintah kota dan aparat penegak hukum dikota ini mau memproses para pelaku pembuang limbah ini,” tutup pria berkacamata itu.
Perusahaan Harus Bertanggung Jawab
Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar perairan Manggar harus bertanggung jawab atas tumpahan minyak ini dan memberikan kompensasi kepada nelayan dan masyarakat setempat yang terdampak. “Kami akan memastikan agar perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab atas tumpahan minyak ini dan memberikan kompensasi yang pantas kepada masyarakat setempat yang terdampak,” tegas Mappaselle.