Ketika ada masalah KDRT dan pelecehan seksual di setiap desa dapat mengarahkan mereka ke Unit PPA Polres Taliabu.
Kemudian ditekankan kepada PPN Desa agar mentaati undang-undang perkawinan.
"Jangan sampai ditemukan anak dibawah umur yang dinikahkan tanpa alasan atau persetujuan dari Pengadilan agama khusus kaum muslim atau Pengadilan Negeri, khusus kaum Nasrani," imbuhnya.
Hal tersebut kata Komang, agar yang melangsungkan pernikahan dapat memiliki buku nikah.
"Sehingga apabila ada Tindak pidana APH dikemudian hari, tidak kesulitan untuk memproses pidana," ungkapnya.***