Pemkab Taliabu Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perkawinan Usia Dini

- 6 April 2023, 19:25 WIB
Kegiatan sosialisasi pencegahan KDRT dan pernikahan anak usia dini saat digelar di balai Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara.
Kegiatan sosialisasi pencegahan KDRT dan pernikahan anak usia dini saat digelar di balai Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara. /Foto: La Ode/Istimewa/

Ia menjelaskan, tentang upaya preventif KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pencegahan perkawinan dini.

Komang memaparkan salah satu penyebab kekerasan terhadap perempuan yaitu pemiskinan ekonomi.

"Itu sering dialami oleh perempuan ditingkat desa, yang berprofesi petani. Sehingga pekerjaan perempuan dianggap lebih rendah," paparnya.

Disamping itu, mengenai kasus pernikahan anak usia dini di Taliabu yang perlu diseriusi.

Baca Juga: Membaca Bahasa Tubuh dan Kerendahan Hati Simon Nahak di Tengah Masyarakat

Komang menuturkan, pernikahan di bawah umur 18 tahun sesuai undang-undang adalah tindak pidana.

Sehingga ketika misalnya ada kasus hamil di bawah umur dan melanjutkan pernikahan itu harus sesuai prosedur.

"Harus buat permohonan ke Pengadilan Agama untuk muslim dan ke Pengadilan Negeri untuk non muslim. Sehingga ada dasar hukumnya," terang Komang.

Karena itu, ia mengimbau kepada Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Baca Juga: Membaca Bahasa Tubuh dan Kerendahan Hati Simon Nahak di Tengah Masyarakat

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x