Ia menjelaskan, tentang upaya preventif KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pencegahan perkawinan dini.
Komang memaparkan salah satu penyebab kekerasan terhadap perempuan yaitu pemiskinan ekonomi.
"Itu sering dialami oleh perempuan ditingkat desa, yang berprofesi petani. Sehingga pekerjaan perempuan dianggap lebih rendah," paparnya.
Disamping itu, mengenai kasus pernikahan anak usia dini di Taliabu yang perlu diseriusi.
Baca Juga: Membaca Bahasa Tubuh dan Kerendahan Hati Simon Nahak di Tengah Masyarakat
Komang menuturkan, pernikahan di bawah umur 18 tahun sesuai undang-undang adalah tindak pidana.
Sehingga ketika misalnya ada kasus hamil di bawah umur dan melanjutkan pernikahan itu harus sesuai prosedur.
"Harus buat permohonan ke Pengadilan Agama untuk muslim dan ke Pengadilan Negeri untuk non muslim. Sehingga ada dasar hukumnya," terang Komang.
Karena itu, ia mengimbau kepada Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Baca Juga: Membaca Bahasa Tubuh dan Kerendahan Hati Simon Nahak di Tengah Masyarakat