Dituntut 4 Tahun Penjara! Mario Dandy dan Shane Saling Serang di Persidangan, Stres dan Teriak-teriak di Sel

- 6 April 2023, 15:23 WIB
Pecah tangis pilu Mario Dandy Satriyo saat dijenguk ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di penjara.
Pecah tangis pilu Mario Dandy Satriyo saat dijenguk ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di penjara. /Tangkap Layar YouTube/

VOX TIMOR - Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG telah digelar pada Selasa 4 Apil 2023 kemarin.

Dalam persidangan tersebut, Mario Dandy dan Shane serta dua tersangka lain turut hadir menjadi saksi.

Tak hanya para tersangka, ayah David Ozora juga datang ke persidangan untuk mencari keadilan atas kasus sang putra.

Baca Juga: Seluruh Pengurus Partai Demokrat di Indonesia Sambangi Pengadilan Guna Menjaga Kedaulatan

Menariknya, Mario Dandy dan Shane Lukas justru saling menyerang dan tuduh-menuduh membela diri masing-masing.

Persahabatan mereka pun kini disebut tak lagi terjalin dengan baik. Lantas seperti apa potretnya? Yuk, intip di bawah ini.

1. Mario Dandy dan Shane Lukas beserta tersangka lainnya hadir dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG.

2. Mereka datang bersamaan memakai baju tahanan dengan tangan diborgol. Mereka berjalan sambil tertunduk dari parkiran menuju ruang sidang. Shane terlihat berjalan mendahului Mario.

Baca Juga: Indonesia Harus Menerima Keputusan FIFA dan Menanti Sanksi FIFA

3. Sayangnya, persidangan ini dilaksanakan secara tertutup sehingga tak tersorot media. Namun, ayah David yang juga hadir mengungkap suasana selama sidang berlangsung.

4. Menurut cerita Jonathan Latumahina, Mario Dandy, dan Shane Lukas saling serang di depan majelis hakim. Ada beberapa pernyataan mereka yang kontradiktif salah satunya soal teriakan "free kick".

5. Tak hanya itu, ayah David juga mengungkap kondisi kedua tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak saat berada di dalam sel. Shane juga sempat menangis di persidangan.

Baca Juga: KISAH TRAGIS: Warga Taliabu Meninggal di Bulan Ramadan, Pertama Kesetrum Listrik dan Kedua Gantung Diri

6. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut perbedaan keterangan tersebut adalah hal yang lumrah. Djuyamto mengatakan bahwa setiap saksi berhak menyampaikan keterangan apapun.

7. Kejadian ini sontak membuat hubungan Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi sorotan. Kisah pertemanan dua anak remaja ini disebut telah renggang dan tak lagi berjalan dengan baik.

Geng Mario Dandy Stres dan Teriak-teriak di Sel

Mario Dandy dan Shane menghadiri sidang AG atas penganiayaan terhadap David Ozora.

Ayah David, Jonathan Latumahina mengungkap di sidang yang berlangsung tertutup itu para terdakwa saling serang.

Baca Juga: Raffi Ahmad Angkat Bicara, Gegara Dituduh Ikut Pencucian Uang Rafael Alun

Jonathan juga menyebut kalau Mario Dandy dan Shane stres bahkan teriak-teriak saat berada di sel.

Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) dan menjalani hukumannya di LPKA.

Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

Baca Juga: Membaca Bahasa Tubuh dan Kerendahan Hati Simon Nahak di Tengah Masyarakat

Amar Tuntutan 4 tahun itu dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juga: Berita Terpopuler di Dunia: Berikut Daftar Pihak yang Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Termasuk Ormas Islam?

Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 





Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x