Dituntut 4 Tahun Penjara! Mario Dandy dan Shane Saling Serang di Persidangan, Stres dan Teriak-teriak di Sel

- 6 April 2023, 15:23 WIB
Pecah tangis pilu Mario Dandy Satriyo saat dijenguk ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di penjara.
Pecah tangis pilu Mario Dandy Satriyo saat dijenguk ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di penjara. /Tangkap Layar YouTube/

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x