Jonathan juga menyebut kalau Mario Dandy dan Shane stres bahkan teriak-teriak saat berada di sel.
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) dan menjalani hukumannya di LPKA.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.
Baca Juga: Membaca Bahasa Tubuh dan Kerendahan Hati Simon Nahak di Tengah Masyarakat
Amar Tuntutan 4 tahun itu dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.
Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.