Polda NTT Serahkan Tersangka Terbakar Kapal Cantika Express 77 ke Kejati

- 14 Desember 2022, 19:25 WIB
/

Terkait apakah ada tersangka baru dalam kasus terbakarnya kapal tersebut, Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa masih dalam pengembangan.

"Sampai saat ini baru satu tersangka. Kita juga masih koordinasi dengan Kejati terkait kemungkinan tersangka baru," tambah dia.

EP dijerat pasal 302 ayat (3) jo pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Bojes Seran

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah