Polda NTT Serahkan Tersangka Terbakar Kapal Cantika Express 77 ke Kejati

- 14 Desember 2022, 19:25 WIB
/

 

VOX TIMOR-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyerahkan tersangka nakhoda Kapal KM Cantika Express 77 berinisial EP ke Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus terbakarnya kapal yang mengakibatkan 20 orang meninggal dunia.

"Kita sudah serahkan tersangka ke Kejati NTT untuk proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Selasa,12 Desember 2022 kemarin.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan penyelidikan kasus terbakarnya kapal cepat KM Cantika Express 77 rute Kupang-Alor yang terbakar pada 24 Oktober 2022 lalu.

Akibat kebakaran kapal itu, 20 orang dilaporkan meninggal dunia, dan 17 orang dilaporkan hilang hingga saat ini. Para korban tidak hanya orang dewasa dan remaja namun ada juga balita.

EP kata Ariasandy diserahkan ke Kejati NTT untuk proses lebih lanjut pada Jumat pekan lalu yang langsung disertai dengan sejumlah berkas perkara kasus tersebut.

Kabid humas Polda NTT menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama dari tim khusus untuk percepatan penanganan.

"Penyelidikan kasus ini berkat kerja sama antara Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Polairud," ujar dia.

Kedua direktorat ini melakukan kerja sama setelah Kapolda NTT membentuk tim khusus untuk penanganan dan percepatan hasil ungkap kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Bojes Seran

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x