Gegara Lapor Bupati Alor ke KPK Soal Dugaan Korupsi, Enny Anggrek Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPRD

- 1 Desember 2022, 15:15 WIB
Ketua DPRD Alor Enny Angrek saat mengadukan dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Alor Amon Djobo ke Mabes Polri
Ketua DPRD Alor Enny Angrek saat mengadukan dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Alor Amon Djobo ke Mabes Polri /Antara Media Kupang/

VOX TIMOR - Enny Anggrek diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor setelah ia melaporkan Bupati Alor Amon Djobo ke KPK RI belum lama ini di Kupang.

Badan Kehormatan menilai sikap Enny Anggrek melaporkan Bupati Alor Amon Djobo ke KPK RI terkait sejumlah proyek di Kabupaten Alor dianggap telah melanggar tata tertib (Tatib) dewan.

Laporan Enny Anggrek kepada KPK RI disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 pada tanggal 19 Oktober 2022 di Kupang.

Baca Juga: Tahapan Pilkades Malaka Ditunda Sementara, Ternyata Hanya Untuk 20 Desa

Pemberhentian Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor disampaikan Badan Kehormatan (BK) dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Alor, Selasa 29 November 2022 lalu.

Namun, usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor ini mendapat protes dari Fraksi PDI Perjuangan yang memilih walkout dari ruang sidang paripurna.

Selain itu, Eny Anggrek dilarang memasuki ruang sidang paripurna pada saat pembacaan putusan pemberhentian dirinya. Ia terlihat bersitegang dengan aparat Pol PP di pintu masuk ruang sidang.

Laporan Eny Anggrek ke KPK RI saat rapat konsolidasi di Kupang terkait dengan sejumlah proyek di Alor termasuk pembangunan kantor DPRD Kabupaten Alor dan Pasar Kadelang Kalabahi.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Timnas Brazil Bermain Tanpa Neymar Saat Melawan Swiss

Eny menilai proyek itu dikerjakan tidak sesuai dengan prosedural, meskipun telah dilakukan pembahasan bersama dengan Pemkab Alor terkait mekanisme dan skema pembiayaannya.

"Dalam pengelolaan anggaran di dalam keputusan kita di DPRD setelah keluar itu sudah berbuat lain. Seperti tahun anggaran 2021 itu dilarang untuk membangun bangunan harus ada seizin dari Kementerian Keuangan RI," ungkapnya.

"Tapi di Alor itu pembangunan untuk dua bangunan yakni kantor DPRD Kabupaten Alor dan Pasar Kadelang dibangun dua tahap tanpa multyyears. Saya harus bicara yang benar untuk kita sama-sama tindak lanjuti, belum lagi yang lain-lain," ungkap Enny Anggrek di hadapan pimpinan KPK di Kupang, 19 Oktober 2022.

Namun, BK beralasan proyek itu sudah melalui proses dan pembahasan bersama dengan Pemkab Alor sehingga apa yang dilaporkan Enny Anggrek dianggap menyalahi tata tertib dewan.

Baca Juga: Tahapan Pilkades Malaka Ditunda Sementara, Ternyata Hanya Untuk 20 Desa

BK kemudian merespon dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi di BK termasuk Enny Anggrek. Enny Anggrek kemudian merespon dengan membuat surat yang menilai BK salah sasaran bahkan melanggar tatib.

Laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi 

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, memanfaatkan Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi untuk mengadukan Bupati Alor Amon Djobo.

Laporan Ketua DPRD Alor disampaikan dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Perwakilan Pemprov NTT, pemkab/pemkot, aparat penegak hukum kementerian/lembaga, instansi vertikal, tokoh agama dan masyarakat di Hotel Aston Kupang, Rabu 19 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Sejumlah Kades di Malaka Belum Buat LKPJ 2022, Anehnya Diloloskan Jadi Calon Kepala Desa

Laporan Wakil Ketua DPRD Alor Enny Anggrek berupa pengaduan kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu tentang pengelolaan keuangan daerah yang diduga dikeloa secara sepihak oleh Bupati Alor Amon Djobo.

Menurut Enny Anggrek, laporannya itu dilandasi kepentingan untuk pembangunan di Kabupaten Alor lebih baik.

Enny Anggrek mengaku, dalam pengelolaan keuangan setelah ada keputusan rapat di DPRD Alor, Bupati Alor Amon Djobo berbuat lain.

Pada tahun anggaran 2021, pembangunan gedung DPRD Alor dan pasar dilakukan secara bersamaan dan tidak sesuai ketentuan multiyears. 

Baca Juga: Begini pesan Stefanus Gandi Kepada Anak Muda di Nagekeo

Untuk itu, Enny Anggrek memohon kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata agar memberi perhatian khusus kepada pengelolaan keuangan dan pembangunan di Alor.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x