VOX TIMOR - AKBP I Ketut Widiarta, Kapolres Manggarai Timur membenarkan kasus yang menimpa Charles Marsoni selaku wartawan Media Online.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta.
Anehnya, ketika ditanya lebih lanjut terkait Charles Marsoni yang mengaku tak puas atas statusnya sebagai tersangka, Kapolres tidak menjawab.
Baca Juga: Wartawan Jadi Tersangka, Kapolres Manggarai Timur Diduga Tebang Pilih Kasus
Ditanya soal kronologi, Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta mengatakan Tribun Flores sudah meminta keterangan dari Kasatreskrim.
"Tribun flores sdh minta keterangan kasatreskrim dan sdh dirilis," jawab Kapolres Manggarai Timur.
Artinya, diakui Kapolres Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur (Matim) menetapkan Charles Marsoni (37) sebagai tersangka menganiaya Nikolaus Unggus, seorang kakek berusia 82 tahun di Desa Rengkam, Kecamatan Lamba Leda Timur.
Kasus penganiayaan ini terjadi 20 Juli 2022 lalu di lahan kebun, Desa Rengkam. Sehari pasca kejadian, korban melaporkan ke Polres Manggarai Timur.
Baca Juga: Untuk Anak Malaka, Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 di Link Ini