Di satu sisi, ada ketidaksingkronan informasi antara keterangan PSSI dan PT LIB terkait dengan verifikasi stadion.
"Ada kekeliruan dan kealphaan dan sebagainya. Misalnya soal verifikasi stadion yang di lempar-lempar. LIB menyebutkan verifikasi stadion itu tugas dari PSSI. Sedangkan PSSI menyebutkan itu merupakan tugas dari LIB," ujar Akmal.
Baca Juga: KPU Malaka Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Mayarakat
Sementara itu, mengenai dengan pertandingan digelar pada malam hari, TGIPF berharap, ke depan LIB dan pihak broadcaster bisa mengkategorikan pertandingan-pertandingan yang akan digelar.
Misalnya, pertandingan mana yang tergolong high risk, middle risk dan low risk.
"Kemudian bisa diatur seperti rekomendasi dari FIFA diharapkan pertandingan berisiko tinggi tidak dimainkan pada malam hari, maksimal jam 17.00," katanya.
Baca Juga: KPU Malaka Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Mayarakat
Kepolisian RI telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Dirut LIB menjadi tersangka utama. Lima tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA.***