Presiden Jokowi Kecewa, Gegara Kasus OTT Hakim Agung Oleh KPK

- 27 September 2022, 10:35 WIB
Presiden Jokowi saat membuka acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta.
Presiden Jokowi saat membuka acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta. /Instagram/@jokowi/

VOX TIMOR - Buntut kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa.

Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Menko Polhukam Mahfud Md untuk mereformasi hukum di Indonesia buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.

Melansir berbagai sumber, Mahfud memastikan akan berkoordinasi secepatnya untuk melaksanakan perintah Jokowi itu.

Baca Juga: Waduh! Akun Facebook Farel Prayoga Lovers Unggah Foto Perempuan Bugil

"Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin 26 September 2022 kemarin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan proses hukum Sudrajad Dimyati saat ini masih berjalan di KPK. Dia meminta semua pihak mengikuti proses hukum hingga selesai.

"Saya kira kita ikuti seluruh proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi.

Baca Juga: Seleksi Calon KPID Provinsi NTT Diduga Sarat KKN, Simak Fakta - Fakta Kecurangan

"Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita. Dan itu saya sudah perintahkan kepada Menko Polhukam," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin 26 September 2022.

Kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Jakarta dan Semarang. KPK kemudian melakukan gelar perkara.

Setelah itu, KPK mengumumkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Dimyati.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022 Sudah Dibuka?Sri Mulyani Siapkan Anggaran25,7 Triliun

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengungkapkan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Pada 2022, Heryanto dan Ivan Dwi melakukan pengajuan kasasi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.

Baca Juga: Jadi Panutan Banyak Mata, Tabiat Asli Najwa Shihab Dibongkar Sopir Pribadinya

Desy Yustria selanjutnya diduga mengajak Elly Tri Pangestu (RTP) selaku hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Desy dkk diduga menjadi representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara.

Baca Juga: Jadi Panutan Banyak Mata, Tabiat Asli Najwa Shihab Dibongkar Sopir Pribadinya

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202 ribu (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ujar Firli.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x