KPK Dikabarkan OTT Hakim Agung MA, Sejumlah Uang Asing Diamankan

- 22 September 2022, 18:08 WIB
Ilustrasi OTT KPK
Ilustrasi OTT KPK /Pixabay/4711018

OKENarasi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini OTT itu menjerat penyelenggara negara yang berada di Mahkamah Agung (MA) yakni Pegawai Panitera Muda MA.

Dari informasi yang dihimpun, pihak yang ditangkap KPK itu adalah seorang panitera muda bidang perdata.

Baca Juga: Bupati Malaka Begitu Mesra Saat Menyapa Sekjen PDI Perjuangan

Operasi penangkapan itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis 22 September 2022.

Ghufron mengatakan dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan orang dan sejumlah uang.

Ghufron menuturkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga: Bejat, Seorang Paman di Matim Diduga Perkosa Ponakannya Sendiri, Polisi Diminta Usut Tuntas

"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Kamis 22 September 2022 yang dikutip dari Antara.

Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Saat ini, kata Ghufron, tim KPK saat ini masih meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap.

Baca Juga: Kasus Bayi Meninggal di RSUD Borong Diduga Terbelit Administrasi,Pihak RSUD Merasa tak Bersalah

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah uang pecahan mata uang asing saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Uang yang tidak disebut jumlahnya itu sedang dikonfirmasi tim KPK kepada para pihak yang ditangkap diduga terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) itu.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah