Nyonya Sambo Belum Ditahan, Deolipa Sebut Otaknya Kabareskrim dan Dirtipidum Polri 

- 11 September 2022, 12:27 WIB
Deolipa Yumara Ungkap Kuat Maruf Ada Hubungan dengan Putri Candrawati
Deolipa Yumara Ungkap Kuat Maruf Ada Hubungan dengan Putri Candrawati /Labuan Bajo Terkini

VOX TIMOR - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara menuding Kabareskrim dan Dirtipidum ada main dengan Grup Sambo.

Pasalnya, salah satu tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua yakni Putri Candrawathi tidak ditahan hingga hari ini.

Deolipa meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar mengganti atau mencopot Kabareskrim Polri yang dijabat Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto dan Dirtipidum Polri yang dijabat Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: NasDem Berikan Jaminan Kesehatan ke Pengurus Partai

Permintaan dituangkannya dalam surat yang dibuat khusus kepada Kapolri Listyo, agar mencopot atau mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum.

Alasannya membuat surat tersebut karena Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Andi Rian belum juga memerintahkan penahanan terhadap Putri.

Deolipa menduga Kabareskrim Komjen Agus dan Dirtipidum Andi Rian ada ‘main’ dengan grup Sambo karena hingga kini Putri belum ditahan.

Padahal menurut Deolipa, tersangka yang dijerat pasal hukuman 5 tahun atau lebih harus ditahan.

Baca Juga: Untuk Calon Pegawai Negeri, Berikut Cara Daftar Platform CASN Yang Baru Diluncurkan

“Dimana-mana, tersangka yang diancam pasal hukuman 5 tahun atau lebih itu harus ditahan. Yang kedua, Ini tersangka adalah pembunuhan berencana, belum pernah terjadi tersangka pembunuhan berencana itu tidak ditahan. Baru kali ini aja kasus Ferdy Sambo ini, tersangka Putri tidak ditahan. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat indonesia,” kata Deolipa, mengutip tayangan Youtube JPNN.Com, Sabtu 10 September 2022.

Menurut Deolipa, diduga ada permainan antara grup Ferdy Sambo dengan Kabareskrim dan Dirtipidum.

“Karena kita menduga adanya permainan penyidik dengan grupnya sambo sehingga mereka tidak menahan si putri tersangka yang terjerat pasal 340 pembunuhan berencana.”

Baca Juga: Untuk Calon Pegawai Negeri, Berikut Cara Daftar Platform CASN Yang Baru Diluncurkan

Deolipa mengatakan bahwa dia dan timnya mewakili masyarakat Indonesia meminta kepada Kapolri Listyo agar mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum Polri diganti dengan pejabat yang lebih profesional.

“jadi kami mewakili masyarakat Indonesia agar kabareskrim dan dirtipidum Polri diganti. Dengan pejabat yang lebih profesional lagi.”

Isi Surat Deolipa Yumara kepada Kapolri

Adapun surat yang dilayangkan kepada Kapolri akan disadur berikut ini:

PENGACARA MERAH PUTIH

Jakarta, 7 September 2022

Sans Prejudice

Nomor: 06/BTI/IX/2022

Lampiran: –

Perihal: Permintaan Pemberhentian:

1. Kabareskrim POLRI

 

2. Dirtipidum POLRI

Kepada yth,

Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.si

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Jalan Trunojoyo No.3 RT.02/RW.01,Selong-Kebayoran Baru,Jaksel

Di- Tempat

Dengan Hormat,

Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang di kenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;

2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);

3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP. Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan56 KUH Pidana;

4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI. Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,

5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memperbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia. Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukkan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan. Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karenan desakan publik;

6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat Indonesia berada dibelakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri. Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakkan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia.

Hormat kami, Deolipa Yumara.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah