Kapolri Mulai Bongkar Drama Ferdy Sambo di Duren Tiga, Bharada E Tak Ingin Dipecat

- 8 September 2022, 17:53 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan Kapolri terkait alasan penolakan surat pengunduran diri yang dibuat Ferdy Sambo sebelum sidang kode etik Polri.
Ilustrasi - Berikut penjelasan Kapolri terkait alasan penolakan surat pengunduran diri yang dibuat Ferdy Sambo sebelum sidang kode etik Polri. /Tangkap layar YouTube/DPR RI

VOX TIMOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap drama Ferdy Sambo dalam peristiwa berdarah di Duren Tiga.

Ternyata dalang utama di balik kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah atasannya sendiri yakni Irjen Ferdy Sambo.

Jabatan Kadiv Propam membuat Ferdy Sambo memiliki kekuatan besar. Sebab, dialah polisinya polisi dan yang mengadili polisi 'nakal'.

Baca Juga: Penyidik Polda NTT Diduga Peras Tersangka Korupsi, Begini Komentar KPK

Pengaruh dan kekuatan besar Ferdy Sambo hingga membuat para penyidik ketakutan.

Seperti diketahui, setelah Listyo membentuk Tim Khusus (Timsus) menangani pembunuhan Brigadir J, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.

Namun, ada sejumlah oknum polisi lain yang mengikuti skenario Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Lima Anggota DKPP Masa Tugas Tahun 2022-2027 

Mereka juga telah dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik korps Bhayangkara. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E mengubah keterangan kepada Tim Khusus (Timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Lima Anggota DKPP Masa Tugas Tahun 2022-2027

"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ujar Listyo Sigit beberapa waktu lalu.

Sebelum mengubah keterangan, kata Kapolri, Bharada E sempat mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak-menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot, dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Lima Anggota DKPP Masa Tugas Tahun 2022-2027

"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak-menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit.

"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Menurut Lisyto Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Lima Anggota DKPP Masa Tugas Tahun 2022-2027

Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Listyo Sigit.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Disebut Bos Mafia, Banyak Polisi Jadi Tumbal Drama Ferdy Sambo

Dalam kasus ini, Polri sudah ditetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Chandrawati (istri Sambo).

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x