Terjerat Drama Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria Resmi Dipecat

- 7 September 2022, 21:32 WIB
dipecat tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
dipecat tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). /Tangkapan Layar Youtube Refly Harun/

VOX TIMOR - Terjerat drama Ferdy Sambo dalam peristiwa di Duren Tiga, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria dipecat tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu, 7 September 2022.

Tak terima putusan tersebut, Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria mengajukan banding terhadap sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diberikan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Setelah dibacakan keputusan oleh agen komisi sidang kode etik, pelanggar ANP mengajukan banding,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan hasil sidang etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: SPBU Carep Minta Warga di Manggarai Daftarkan Kendaraan Roda Empat ke Aplikasi Milik Pertamina

Jenderal bintang dua itu mengatakan Polri tidak mempersoalkan langkah banding yang ditempuh Kombes Agus Nurpatria.

Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan banding merupakan hak pelanggar karena banding diatur dalam Pasal 69 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Sehingga banding akan tetap diproses oleh Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Propam Divisi Propam Polri. 

Kombes Agus Nurpatria diputus bersalah karena melakukan perusakan CCTV di pos satuan pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bersama Bank BRI Ruteng Pemerintah Kecamatan Langke Rembong Gelar Festival Pangan Lokal

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x