Polisi Tembak Polisi Karena Uang

- 7 September 2022, 10:27 WIB
Dendam Pribadi Jadi Motif Tragedi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Bilang Karena Korban Selalu...
Dendam Pribadi Jadi Motif Tragedi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Bilang Karena Korban Selalu... /Teras Gorontalo/

VOX TIMOR - Tapi takdir berkata lain, nyawa Aipda Karnain tetap tak terselamatkan setelah ditembak rekannya sesama Polisi, Aipda Rudi Suryanto (39).

Terjadi aksi Polisi tembak sesama Polisi di Lampung Tengah, Lampung.Di balik peristiwa maut itu, ada sosok yang tegar demi selamatkan nyawa suami.

Yakni Eti, Istri Aipda Karnain (41) yang sigap nyetir mobil membawa suaminya ke rumah sakit.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Ferdy Sambo Berpelukan, Fadil Imran: Saya Berikan Support Adik

Kabarnya, insiden polisi tembak polisi di Lampung diduga dipuci akibat rasa iri dan dengki. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwan Pandora Arsyad mengatakan, tersangka Aipda RS menembak Aipda AK karena dipicu rasa ketersinggungan.

Menurut Kombes Zahwan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, korban dinilai sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya erserta keluarganya di grup WhatsApp. Hal itu dilakukan lantaran terkait kegiatan arisan online.

"Pelaku melihat sendiri digrup WA, bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online, " jelas Kombes Zahwan.

Baca Juga: Waduh! BAP Putri Candrawathi Berbeda Dengan Keterangan Saksi Lain

Sementara itu, menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Dolfie Fahlevi, Kejadian itu bermula ketika pelaku sedang bekerja menjalankan piket di kantor. Saat itu istri pelaku menelepon dan menyatakan dirinya sakit hati setelah membaca pesan WA tersebut.

Setelah itu pelaku memutuskan untuk pulang ke rumah. Dan di sepanjang jalan, isi pesan dalam grup WA yang ditulis korban terus melekat dalam benaknya.

Karena sudah terlanjur terbakar emosi, pelaku akhirnya memutuskan untuk langsung menuju rumah korban. Sesampainya disana, korban sedang duduk di depan rumah.

Pelaku lalu memanggil korban. Dan ketika korban menhampiri pelaku dan hendak membuka gerbang, pelaku lalu langsung melepaskan tembakan ke arah korban.

Baca Juga: Lembaga Negara Kompak? Irma Hutabarat: Wakil Rakyat Tidak Peduli Keluarga Joshua

"Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun kotban terjatuh tepat di depan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, oleh keluarga dan tetangga korban namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " ujar AKBP Dolfie.

Polres Lampung 

Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain (41), personel Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan oleh rekannya sesama polisi, yakni Aipda Rudi Suryanto.

Rekonstruksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa, 6 September 2022, disaksikan oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Polisi M Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Polisi Reynold EP Hutagalung dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Baca Juga: Waduh! BAP Putri Candrawathi Berbeda Dengan Keterangan Saksi Lain

Selain itu, hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tengah (Lamteng).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi yang digelar memperagakan 21 adegan di empat TKP.

Rekonstruksi di 4 TKP

Empat TKP ada di Jalinbar ( jalan lingkar barat) Kampung Adijaya. Kemudian pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan di rumah korban.

"Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” ungkap Doffie.

Doffie menjelaskan, semula hasil pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut adalah spontanitas dan persangkaan awal Pasal 338 KUHPidana. Namun terjadi perubahan setelah hasil pendalaman bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

Baca Juga: Lembaga Negara Kompak? Irma Hutabarat: Wakil Rakyat Tidak Peduli Keluarga Joshua

"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi Pasal 340 junto 338, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Doffie.

Kapolda ingin penyidikan dipercepat agar ada kepastian hukum

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sesuai perintah Kapolda Lampung dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, penyidikan dipercepat agar ada kepastian hukum terhadap pelaku RS.

"Insya Allah dalam minggu ini juga terhadap pelaku akan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang akan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra.

Baca Juga: Ferdy Sambo Pasrah? Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf: Akhirnya Jujur

Dalam kasus ini, pelaku RS dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor  01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B
Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian.

Selanjutnya Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022.

"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Pandra.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah