Kapolri Bongkar Cerita Lengkap Bharada E, Perwira Perusak CCTV di Duren Tiga Dipecat

- 2 September 2022, 19:56 WIB
Setelah Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Dipanggil Jokowi ke Istana Negara
Setelah Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Dipanggil Jokowi ke Istana Negara /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VOX TIMOR - Titik terang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bermula usai Bharada E ditetapkan tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap cerita lengkap kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membongkar skenario Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Bharada E sempat menyembunyikan fakta sesungguhnya kasus Brigadir J.

Pada akhirnya Bharada E mengubah kesaksian sebelumnya dan membongkar semua kebohongan Ferdy Sambo.

Cerita lengkap perjalanan Bharada E hingga akhirnya membongkar skenario Ferdy Sambo ini dipaparkan Kapolri Listyo Sigit, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Warga Tanimbar Antusias Sambut Jokowi, Presiden Jokowi Serahkan BLT BBM Kepada Masyarakat

Hasilnya, Kompol Baiquni Wibowo hari ini, Jumat, 2 September 2022, disidang etik oleh Komite Kode Etik Polri karena diduga terlibat penghalangan penyidikan atau obstruction justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bersama Kompol Chuck Putranto, Baiquni telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Brigadir J.

Pengakuan Awal Bharada E

Pada 5 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, usai sebelumnya mengakui melakukan penembakan dalam insiden di rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun setelah penetapan tersangka tersebut, Bharada E tiba-tiba mengaku berada di lantai dua saat Brigadir J dieksekusi.

Baca Juga: Bupati Cup Manggarai Akan Digelar, Begini Harapan Ketua Pelaksana Kepada Generasi Muda

Saat itu ia dipanggil ke bawah dan melihat Brigadir Yoshua sudah terkapar bersimbah darah.

Ferdy Sambo berdiri di depan Brigadir J sembari memegang senjata, yang kemudian diserahkan kepadanya.

Bharada E kemudian dihadapkan ke Kapolri usai mengeluarkan pernyataan tersebut, ia pun mengaku ingin mengubah keterangannya.

Alasan Bharada E ingin mengubah keterangan karena sadar janji Ferdy Sambo untuk membantu dan melakukan SP3 kasus tersebut tidak akan terwujud. Ia pun menyadari hukuman berat dan pemecatan menantinya.

Baca Juga: Bharada E Mulai Berani Umbar Kejanggalan di Rumah Tangga Ferdy Sambo, Sebut Putri Lakukan Hal Terlarang?

Usai pertemuan Kapolri dan Bharada E tersebut, tim khusus melanjutkan proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun Bharada E kemudian meminta pengacara yang disiapkan Ferdy Sambo sebelumnya, diganti dengan pengacara baru.

Ia juga meminta tidak lagi dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

Setelah itu Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Slamet Uliandi menjemput Ferdy Sambo untuk diperiksa.

Baca Juga: Mengenal Irjen Syahar Diantono, Gantikan Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam Polri

Saat itu Ferdy Sambo belum mengakuinya, namun dilakukan penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri.

Bharada E Ubah Keterangan

Pada 6 Agustus 2022, Bharada E mengubah keterangan sebelumnya, yang kemudian membuat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang.

"Pada hari Selasa, 6 Agustus 2022, Saudara Richard menyampaikan kepada timsus ingin mencabut dan mengubah keterangan yang telah diberikan, sehingga membuat kasus ini menjadi semakin terang-benderang," demikian bunyi paparan Kapolri.

Baca Juga: Bharada E Mulai Berani Umbar Kejanggalan di Rumah Tangga Ferdy Sambo, Sebut Putri Lakukan Hal Terlarang?

Bharada E menulis peristiwa sebenarnya dalam secarik kertas disertai tanda tangan dan cap jari.

Dalam tulisan tersebut, Bharada E menjelaskan secara runut peristiwa sebelum dan sesudah Brigadir Yoshua tewas, mulai dari Magelang hingga TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia juga mengakui menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Keterangan tersebut kemudian dituangkan dalam BAP lanjutan, dan Bharada E disumpah lantaran keterangannya masih berubah-ubah.

Baca Juga: Kades Alas Selatan Diduga Korupsi DD Senilai 800 Juta, Warga Desa Menyesal

Ia juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk langkah perlindungan diri.

Bripka Ricky Ikut Mengaku

Pada 7 Agustus 2022, Bripka Ricky Rizal mengakui perbuatannya dan menguatkan keterangan Bharada Eliezer. Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf, warga sipil yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kuat Ma'ruf disebut sempat berupaya melarikan diri usai penetapan tersangka tersebut. Namun, berhasil digagalkan sehingga pada 9 Agustus 2022, penyidik Bareskrim Polri menangkapnya, dan menahan Kuat Ma'ruf pada 10 Agustus 2022.

Ferdy Sambo Akui Pembunuhan

Berdasarkan keterangan Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf, timsus lantas memeriksa Ferdy Sambo.

Dalam pemeriksaan itulah Ferdy Sambo akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Dia mengaku memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yoshua.

Ia juga mengaku melakukan penembakan ke dinding dengan senjata Bharada J untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak.

Baca Juga: Bharada E Mulai Berani Umbar Kejanggalan di Rumah Tangga Ferdy Sambo, Sebut Putri Lakukan Hal Terlarang?

Timsus juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.

Pemeriksaan tambahan secara maraton, profesional, dan cermat sesuai konstruksi peristiwa yang sebenarnya dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.***


 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah