Babak Baru! Kekerasan Seksual Pada Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim Polri, Ditemukan Komnas HAM

- 2 September 2022, 14:17 WIB
Menggemparkan, Komnas HAM Temukan Fakta Ini Di TKP Tewasnya Brigadir J, Bukti Kuat Ada Tersangka Baru?
Menggemparkan, Komnas HAM Temukan Fakta Ini Di TKP Tewasnya Brigadir J, Bukti Kuat Ada Tersangka Baru? /PMJ News

VOX TIMOR - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat nampaknya masih menjadi bola salju yang terus bergulir.

Kini, persoalan menyeret dua pengacara yang selama ini tampak lantang menyuarakan keadilan untuk keluarga Brigadir J.

Terbaru kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi memasuki babak baru.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tenteng Tas Mewah saat Rekonstruksi di Duren Tiga, Harga Tasnya Senilai 12 Jutaan

Terbaru, Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis 1 September 2022.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Kakak Kandung Ariel NOAH:  Institusi Polri Cari Tumbal Selesaikan Kasus Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.

"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," imbuhnya.

Laporan Putri Candrawathi Dihentikan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri telah menghentikan laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Malam Layani Majikannya? Perut TKW di Arab Ini Makin Membesar, Takut Pulang Indonesia

Hal ini membuat Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Setelah dihentikan kasusnya, Putri Candrawathi justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Malam Layani Majikannya? Perut TKW di Arab Ini Makin Membesar, Takut Pulang Indonesia

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Putri sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Komnas HAM Temukan Dugaan Pelecehan Seksual di Magelang

Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.

Baca Juga: Gegara 3 Rekomendasi Komnas HAM? Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat Kecewa, Kuat Maruf Tertawa

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis 1 September 2022.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.

"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak," imbuhnya.

Baca Juga: Se-Indonesia Kena Prank? Setelah Disetop, Polri Usut Lagi Dugaan Pelecehan Seksual

Kemudian terkait pembunuhan terhadap Brigadir J, Beka mengungkapkan kasus ini masuk dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.***










Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah