Skenario Pembohongan Gagal Total, Berikut Daftar Nama Anggota Polri Tersangka Obstruction Of Justice

- 1 September 2022, 17:21 WIB
Hendra Kurniawan masuk ke dalam 6 anggota polri yang diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice.
Hendra Kurniawan masuk ke dalam 6 anggota polri yang diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice. /foto ANTARA dan Instagram Seali Syah

VOX TIMOR - Mulai terungkap. Narasi tembak-tembakan polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo hanya drama untuk mengelabui publik. Enam perwira tinggi menjadi korban alias menjadi tersangka.

Skenario pembohongan gagal total. Semua yang disampaikan Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya sampai kronologi yang diutarakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait kematian Brigadir J jauh dari kebenaran.

Terbaru, Enam anggota Polri ditetapkan menjadi tersangka yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Gelar Upacara Hari Pramuka ke-61, Begini Harapan Bupati Heri Kepada Peserta Didik Pramuka

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan di antara para tersangka itu ada bekas Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

Hari ini, kata dia, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Ungkap Perintah Pencopotan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah