Kronologi Pria di Flores Timur, Habisi Sang Istri di Depan Anak Kandung

- 30 Agustus 2022, 12:24 WIB
Ilustrasi pembunuhan sadis.
Ilustrasi pembunuhan sadis. /Unsplash/andrey-zvyagintsev

Pada saat itu, salah satu saksi berinisial PBS (15), yang berada tak jauh dari lokasi kejadian mendengar teriakan itu. Ia lalu beranjak dari tempatnya. Bergegas menuju sumber suara. Sesampainya di sana, ia kaget melihat korban yang dalam keadaan tak berdaya. Ia sudah tak melihat pelaku di sana. PBS lalu melaporkan peristiwa itu kepada Ketua RT setempat.

Baca Juga: Bandar Judi Bongkar Uang Setoran Ke Polisi, 550 Juta Per Minggu

Korban Sudah Dimakamkan

Kapolsek Solor, IPDA Yefri S. Apmalo, Senin 28 Agustus 2022, di ruang kerjanya, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, jenazah korban sudah dikubur sekira pukul 06.00, Senin sore.

Yefri mengatakan untuk sementara motifnya adalah karena pertengkaran suami istri.

Baca Juga: Pria di Folres Timur Tega Habisi Nyawa Seorang Wanita

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 44 ayat 3 (UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Yefri. ***

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: RakyatNTT


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah