Polisi Akan Berikan Hadiah, Jika Warga Berani Melapor Adanya Aktivitas Perjudian

- 30 Agustus 2022, 02:16 WIB
Ilustrasi. Dampak judi online
Ilustrasi. Dampak judi online /Karawangpost/Pavel Danilyuk

VOX TIMOR - Masyarakat akan menerima hadiah, jika berani melaporkan adanya aktivitas perjudian.

Hal tersebut berlaku untuk masyarakat di wilayah hukum Polres Rejang Lebong di Bengkulu.

Polisi disebut akan berikan hadiah kepada masyarakat di daerah itu, khususnya bagi mereka yang berani melaporkan adanya kasus perjudian di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.

Baca Juga: Pelaku Judi Slot Higgs Domino Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 10 Tahun

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, kepada wartawan pada Senin 29 Agustus 2022, sebagaimana dikutip dari Storiloka.

"Saat ini Polres Rejang Lebong telah menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang berani melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di sekitar tempat tinggalnya masing-masing," ujarnya.

AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, pemberantasan kasus perjudian tersebut sudah menjadi atensi dari Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Polda hingga ke tingkat Polres.

Baca Juga: Pria di Folres Timur Tega Habisi Nyawa Seorang Wanita

Upaya memberantas tindak pidana perjudian baik di darat maupun judi online terus dilakukan secara intensif pada 15 kecamatan oleh petugas Polres Rejang Lebong dan jajaran.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perjudian bisa melaporkannya ke polsek atau ke Mapolres Rejang Lebong maupun melalui WA lapor pak Kapolres di nomor 081276719996 serta call center 110.

Sementara itu, pengungkapan kasus perjudian dilakukan Polres Rejang Lebong dan jajaran polsek dalam sepekan ini berhasil mengamankan 9 orang tersangka.

Baca Juga: Kejakasaan Agung Akan Ungkap Berkas Kasus Ferdy Sambo

Para tersangka itu diantaranya 5 orang pada 21 Agustus 2022 yang terlibat judi cengkareng di Kelurahan Talang Benih Curup, kelimanya adalah AA (55), EA (50), MH (46), MA (56) dan A (42).

Selanjutnya pada Senin (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB petugas gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang petani kopi berinisial Tar alias Icei (42) warga Dusun ll Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan yang kedapatan menjual togel online.

Baca Juga: Aturan Terbaru! Simak Kriteria Honorer Yang Bisa Ikut Tes CPNS

Tersangka lainnya yakni MK (53) warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan yang keseharian-nya berprofesi penjual nasi di wilayah itu.

MK ditangkap karena kedapatan menjual togel online kepada warga sekampung dengannya yaitu RP (42) yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Terbaru, penangkapan terhadap penjual kupon judi togel online berinisial MT (62) warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi oleh petugas Polsek Sindang Kelingi pada 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Pria di Folres Timur Tega Habisi Nyawa Seorang Wanita

Para pelaku tindak perjudian ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 303 KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun penjara.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Sumber: Storiloka


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah