Baca Juga: Kamaruddin Patahkan Isu Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang
Keempat tersangka pembunuh Brigadir J itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy, Ricky dan Kuat dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sementara Bharada E hanya dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.***