Kejakasaan Agung Akan Ungkap Berkas Kasus Ferdy Sambo

- 29 Agustus 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo dan Putri Cendrawati tersangka kasus kematian Brigadir J
Ilustrasi Ferdy Sambo dan Putri Cendrawati tersangka kasus kematian Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube INDO TV/

Baca Juga: Kamaruddin Patahkan Isu Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang

Keempat tersangka pembunuh Brigadir J itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy, Ricky dan Kuat dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sementara Bharada E hanya dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.***

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah