VOX TIMOR - Satu per satu kebohongan yang dilakukan pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terbongkar juga.
Dengan berkata jujur, kebohongan keduanya dibongkar sejawat di Polri yang ingin kasus ini terang benderang.
Kebohongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terbongkar hingga pengacaranya merasa kena ‘prank’ atas pelecehan seksual dituduhkan ke Brigadir J.
Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir J, terkini nasib Putri Candrawathi di hadapan hukum menyusul sang suami.
Terbaru, Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Marwoto mengumumkan penetapan Putri sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Pengamat Ekonomi NTT Sebut Desa Binaan Bank NTT di Malaka, Memiliki Potensi Cukup Bagus dan Variatif
"Penyidik juga sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam, dengan secara scientific, dan juga sudah dilakukan gelar perkara. Maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.