Cek Fakta Terbaru: Ternyata Bharada Richard Eliezer Bukan Pelaku Pembunuhan Brigadir J

- 16 Agustus 2022, 18:50 WIB
Bharada E dikabarkan bebas bersyarat karena siap menjadi justice collaborator.
Bharada E dikabarkan bebas bersyarat karena siap menjadi justice collaborator. /edit Pikiran Rakyat

VOX TIMOR - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, disebut bukan pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara keluarga Brigadir J menyatakan mendukung penetapan status justice collaborator Bharada E.

"Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," ungkap Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa 16 Agustus 2022 sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: UPDATE Kasus Ferdy Sambo, Timsus Polri ke Magelang Mencari Bukti di Rumah Mantan Kapolri

Kamaruddin mengaku dirinya memiliki keyakinan Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J.

Keyakinan tersebut dinilai Kamaruddin disampaikannya berdasarkan mimik muka Bharada E.

"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia tuhan. Saya melihat muka orang aja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Nama Mantan Kapolri Idham Azis Turut Disoroti Terkait Kasus Kebohongan Irjen Ferdy Sambo

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 14 Agustus 2022.

Persetujuan ini, lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya.

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," imbuhnya.

Baca Juga: Tersangka Bharada E Resmi Menjadi Justice Collaborator

Menurut Hasto, Bharada E menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyebut peran yang bersangkutan dalam kasus ini kecil.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tukasnya.

Kapolri Didesak

Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, PC, menjadi tersangka. Kamaruddin menilai PC ikut berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dia terus berura-pura dan melakukan obstruction of justice,” kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Disebut Miliki Peran Penting di Kasus Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Menjadi Sorotan

Di Bareskrim, Kamaruddin mengaku baru saja diundang oleh pejabat utama Bareskrim membahas kasus ini.

Kamaruddin menyampaikan langsung pihak-pihak yang seharusnya dijadikan tersangka, salah satunya PC.

Kamaruddin mengaku sudah beberapa kali meminta bertemu langsung dengan PC. Namun, pihak PC terus-menerus tidak mau.

Kamaruddin berkata sudah menganalisis percakapan WhatsApp antara Brigadir J dan adik Brigadir J dengan PC.

Baca Juga: Tersangka Bharada E Resmi Menjadi Justice Collaborator

Menurut dia, dalam percakapan itu tuduhan pelecehan seksual sama sekali tidak terbukti.

“Kami minta Ibu PC segera ditetapkan menjadi tersangka,” kata dia.

Kamaruddin juga meminta Bareskrim menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang menyembunyikan barang bukti kasus ini.

“Jangan hanya dikenakan kode etik,” ujar dia.

Dia menganggap PC telah melakukan persekongkolan jahat dan kebohongan mengenai tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah