Tersangka Bharada E Resmi Menjadi Justice Collaborator

- 15 Agustus 2022, 21:09 WIB
Bocorkan Skenario Ferdy Sambo, Nyawa Richard Eliezer kini terancam, pelindungan darurat LPSK dibutuhkan Bharada E dan keluarga.
Bocorkan Skenario Ferdy Sambo, Nyawa Richard Eliezer kini terancam, pelindungan darurat LPSK dibutuhkan Bharada E dan keluarga. /kolase foto Pikiran Rakyat dan ANTARA

VOX TIMOR - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan status tersebut, dia akan mendapatkan perlindungan penuh sebagai saksi pelaku dari LPSK.

LPSK telah resmi mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut pada Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Terkait Video Viral Batal Menikah, Begini Tanggapan Uskup Atambua Yang Mulia Mgr Dominikus Saku, Pr

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator. Alasannya, dia bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.

Bharada E juga disebut mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini.

“Setelah kami melakukan penelaahan dari informasi yang didapatkan, kami memutuskan Bharada E layak diberikan perlindungan sebagai JC,” katanya dalam siaran langsung Breaking News Metro TV, Senin sore.

Susilaningtias menambahkan, Bharada E telah menyampaikan informasi penting terkait kronologi pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Berikut Nama Akun Pengguna TikTok Viralkan Penagntin Menangis Histeris di NTT

“Bharada E menyampaikan keterangan secara langsung yang penting untuk mengungkap kejahatan. Jadi kami menilai yang bersangkutan layak menjadi JC,” sambung dia.

Bharada E menyampaikan kepada LPSK bahwa dia tidak tahu persis apa motif di balik pembunuhan Brigadir J. Dia mengaku hanya menjalankan perintas atasannya untuk menembak Brigadir J.

LPSK juga mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E karena melihat adanya potensi ancaman. Perlindungan yang diberikan adalah secara fisik dan statusnya sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Tampilannya Aduhai, Benarkah AKP Rita Yuliana Sudah Berstatus Janda?  

“Tempat penahanan Bharada E ini terpisah dari tiga tersangka lain. BAP-nya juga dipisahkan sampai nanti di persidangan,” sambung Susi.

Dengan status sebagai justice collaborator, Bharada E bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam vonis persidangan sesuai dengan peraturan undang-undang.***



 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah