Motif Pembunuhan Belum Terungkap, Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

- 15 Agustus 2022, 22:20 WIB
Bharada E dijanjikan 1 Miliar oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sementara Om Kuat hanya Rp 5 Juta.
Bharada E dijanjikan 1 Miliar oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sementara Om Kuat hanya Rp 5 Juta. /kolase Pikiran Rakyat

VOX TIMOR - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Laporan dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) pada hari ini, Senin 15 Agustus 2022.

Laporan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) tak lepas dari amplop yang diberikan kepada staf LPSK.

Baca Juga: Tersangka Bharada E Resmi Menjadi Justice Collaborator

Terkait laporan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah menerima laporan.

Laporan tersebut mengenai dugaan pencobaan suap yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang diduga dilakukan pihak Irjen Ferdy Sambo.

Atas laporan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) itu, KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Benar KPK telah menerima laporan itu,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Lagi! Kamaruddin Buat Kejutan Baru, Katanya Ada Jenderal Incar Bukti Perselingkuhan Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah