Baca Juga: Berikut Nama Akun Pengguna TikTok Viralkan Penagntin Menangis Histeris di NTT
“Bharada E menyampaikan keterangan secara langsung yang penting untuk mengungkap kejahatan. Jadi kami menilai yang bersangkutan layak menjadi JC,” sambung dia.
Bharada E menyampaikan kepada LPSK bahwa dia tidak tahu persis apa motif di balik pembunuhan Brigadir J. Dia mengaku hanya menjalankan perintas atasannya untuk menembak Brigadir J.
LPSK juga mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E karena melihat adanya potensi ancaman. Perlindungan yang diberikan adalah secara fisik dan statusnya sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Tampilannya Aduhai, Benarkah AKP Rita Yuliana Sudah Berstatus Janda?
“Tempat penahanan Bharada E ini terpisah dari tiga tersangka lain. BAP-nya juga dipisahkan sampai nanti di persidangan,” sambung Susi.
Dengan status sebagai justice collaborator, Bharada E bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam vonis persidangan sesuai dengan peraturan undang-undang.***