LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Bharada E, 2 Kasus Istri Ferdy Sambo di-SP3

- 15 Agustus 2022, 21:01 WIB
BREAKING NEWS! LPSK Tolak Beri Perlindungan, Putri Candrawati Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka?
BREAKING NEWS! LPSK Tolak Beri Perlindungan, Putri Candrawati Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka? /Pikiran-Rakyat/

VOX TIMOR -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E untuk dua kasus yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo.

Alasannya penyelidikan dua kasus tersebut telah Bareskrim Polri hentikan demi hukum. 

Dua kasus yang dimaksud adalah tindak kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap Ny. Putri Candrawati Sambo oleh Brigadir J.

Dalam dua kasus yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan, status Bharada E adalah sebagai saksi.

Baca Juga: Berikut Nama Akun Pengguna TikTok Viralkan Penagntin Menangis Histeris di NTT

"Sidang majelis limpinan LPSK telah memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang disampaikan oleh Bharada E," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, di Kantor LPSK, Jl Raya Bogor, Jakarta Timur, Senin 15 Agustus 2022. 

Permohonan perlindungan dalam dua kasus yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E sampaikan ke LPSK pada 13 Juli 2022.

Selain karena dua kasus dengan terlapor Brigadir J tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh Bareskrim Polri.

Alasan LPSK menolak permohonan sebab Bharada E tidak memenuhi kriteria penerima perlindungan saksi sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 UU 31/ 014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Terkait Video Viral Batal Menikah, Begini Tanggapan Uskup Atambua Yang Mulia Mgr Dominikus Saku, Pr

"Pemohon telah sampaikan keterangan tentang percobaan pembunuhan, tetapi tidak ada tentang dugaan kekerasan seksual. Keterangan tentang percobaan pembunuhan tidak sesuai infromasi yang LPSK himpun tentang luka tembak Brigadir J," papar Edwin mengenai kesimpulan hasil lima kali wawancara LPSK dengan Bharada E. 

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan status tersebut, dia akan mendapatkan perlindungan penuh sebagai saksi pelaku dari LPSK.

LPSK telah resmi mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut pada Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Terkait Video Viral Batal Menikah, Begini Tanggapan Uskup Atambua Yang Mulia Mgr Dominikus Saku, Pr

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator. Alasannya, dia bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.

Bharada E juga disebut mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini. “Setelah kami melakukan penelaahan dari informasi yang didapatkan, kami memutuskan Bharada E layak diberikan perlindungan sebagai JC,” katanya dalam siaran langsung Breaking News Metro TV, Senin sore.

Susilaningtias menambahkan, Bharada E telah menyampaikan informasi penting terkait kronologi pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x