VOX TIMOR - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
Atas perbuatan tersebut, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J, diantaranya mengambil CCTV.
Menurut keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo dicurigai telah mengambil CCTV yang berada di TKP.
Baca Juga: Demo Tolak Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Berlanjut di Jakarta, Pendemo Ditegur Sandiaga Uno
Terkini Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah diamankan di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Terkait perbuatan Ferdy Sambo, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas oleh Ferdy Sambo bisa dipidana.
Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.
Baca Juga: Gegara Kasus Brigadir J, 15 Anggota Polri Dimutasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.