Pakai Dana Desa Untuk Perkaya Diri, Dua Kades di Malaka Jadi Tersangka

- 29 Juni 2022, 21:30 WIB
Kasie pidsus, kejari Belu Mikhael Tambuan saat bersama 2 oknum mantan kades asal Malaka di ruang kerjanya.
Kasie pidsus, kejari Belu Mikhael Tambuan saat bersama 2 oknum mantan kades asal Malaka di ruang kerjanya. /Dokumen Pribadi/

VOXTIMOR- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu terus bekerja secara maraton dalam mengusut tuntas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejari Belu yang membawahi dua Kabupaten yakni Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka itu terbukti berkomitmen untuk memerangi Korupsi dengan melakukan Proses Hukum terhadap para Koruptor yang mencuri uang negara untuk memperkaya diri sendiri.

Terbukti, Selasa, 28 Juni 2022 Tim Penyidik Kejari Belu kembali menetapkan Status Tersangka Kepada Dua Kepala Desa di Kabupaten Malaka yakni, Kepala Desa Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean, Yoseph Berek dan Kepala Desa Alala, Kecamatan Rinhat, Jinisius T. Nain.

Kajari Belu, Samiadji Zakaria kepada Wartawan melalui Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Tambunan, Rabu, 29 Juni 2022 mengatakan bahwa, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu telah menetapkan dua Kepala Desa di Kabupaten Malaka sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Masing-masing Desa.

Baca Juga: Nasib Terdakwa Randi Badjideh Akan Ditentukan 13 Juli 2022 Mendatang

Kedua Tersangka itu diantaranya, Kepala Desa Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean, Yoseph Berek dan Kepala Desa Alala, Kecamatan Rinhat, Jinisius T. Nain.

" Tersangka Yoseph diduga menggunakan uang kegiatan pengadaan wahana PAUD, pengadaan mesin jagung, penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal BUMDES untuk kepentingan pribadi nya dengan jumlah Rp 174.120.000, sedangkan Tersangka Jinisius diduga telah menggunakan uang kegiatan pembangunan jalan sirtu, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung paud, serta penyertaan modal BUMDES untuk kepentingan pribadi nya dengan jumlah Rp 154.741.197, 22," Jelasnya.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, Dua Mantan Kepala Desa di Kabupaten Malaka Ditetapkan Jadi Tersangka

Terkait ancaman hukuman, kata Michael, tersangka Yoseph dan Jinisius masing-masing dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan, untuk Pasal 2 Ayat 1 ancaman hukumannya dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Malaka Diguyur Hujan Sejak Dini Hari Hingga Sekarang,Warga di DAS Sungai Benenain Diminta Waspada

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x