VOX TIMOR - Jaksa penuntut umum menghadirkan dokter ahli forensik pada sidang lanjutan terdakwa Randy Badjideh.
Dialah AKBP dr. Edi Hasibuan, Ahli Forensik pada rumah sakit (RS) Bhayangkara, Kupang.
Melansir kupangterkini.com pada Selasa 14 juni 2022, Ahli Forensik menyatakan bahwa dirinya membedah forensik kedua korban pada minggu 30 Oktober 2021 di etalase pemulasaran rumah sakit Bhayangkara.
Baca Juga: Sebanyak 44,8 Triliun, Pemerintah Alokasikan Untuk Penurunan Stunting Tahun 2022
Kedua korban (astri dan lael) waktu itu terisi dalam dua kantong plastik jenazah, yang dibawa ke umah sakit (RS) Bhayangkara, Kupang.
Jenazah pertama yang diperiksa yakni jenazah perempuan yaitu (Astrid Manafe), dengan keadaannya sudah dalam pembusukan lanjut. Sehingga tidak bisa menentukan waktu kematian.
Baca Juga: Zodiak Taurus Pemasukan Lancar, Virgo Keuangan Cukup Stabil
Ahli Forensik umah sakit (RS) Bhayangkara itu menerangkan, bahwa ada memar – memar di tubuh Astrid, mulut, puncak kepala dan di bagian leher dengan ukuran panjang 10 cm lebar 6 cm.
Sedangkan memar pada puncak kepala memiliki ukuran panjang 2,5 cm serta lebar 2 cm.