Sebanyak 12 Kepala Desa Masuk Penjara, Mobil Dinas PMD TTU Jadi Alat Kampanye Pencegahan Korupsi

- 11 Juni 2022, 11:37 WIB
Mobil Operasional PMD Kabupaten TTU
Mobil Operasional PMD Kabupaten TTU /Tangkapan Layar/Oktavianus Seldy

VOX TIMOR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya melakukan pencegahan korupsi di wilayahnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari beberapa media, tercatat ada 12 kades dari TTU yang terlibat dalam kasus ini. 10 diantaranya sudah diputus bersalah, sedangkan 2 lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Yang mencengangkan, Dana Desa yang dikorupsi oleh beberapa kades dari TTU, nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Dana Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka Disalurkan, Jumlahnya Sebanyak 60 Miliar Lebih

Terkini, tindakan pencegahan korupsi dana desa ini terbilang unik, lantaran mobil operasional milik dinas tersebut tampil dengan pesona yang menggetarkan jiwa.

Tulisan dalam rangkaian kalimat yang terpampang rapi di belakang dan samping mobil bernomor polisi DH 8018 YB, menyentuh setiap orang baik itu kepala desa dan pejabat desa lainnya serta masyarakat yang sempat membaca untaian kalimat kampanye ini.

Baca Juga: Emmeril Kahn Mumtadz, Putra Sulung Gubernur Ridwan Kamil Dimakamkan Senin 13 Juni 2022

ada bagian belakang mobil terpampang poster dengan tulisan "JANGAN Rampok DANA DESA" dan "Hasil Korupsi Bukan Rezeki".

Sedangkan di bagian samping kiri dan kanan mobil tertulis yang terdapat tulisan Mobil Operasional DINAS PMD KAB TTU, terpampang sebuah tulisan berwarna merah "DEBELI DARI UANG RAKYAT".

Baca Juga: Zodiak Hari Ini 9 Juni 2022: Aries Ketemu Sosok Impian, Capricorn dan Sagitarius; Saatnya Sersenang Senang

Sejumlah warganet mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah instruksi khusus yang harus disadari para kepala desa, maupun para pejabat pada umumnya.

Pasalnya, hal maling uang rakyat (korupsi) bukan merupakan hal baru, sebab sudah cukup banyak kepala desa yang ditangkap gegara maling uang rakyat (korupsi) dana desa.

Baca Juga: Pendataan Program PKH di Desa Paka Diduga Carut Marut, Banyak Warga tak Mampu di Abaikan

Dengan menggunakan mobil dinas, sebagai alat kampanye berantas korupsi, diharapkan pesan tersebut dapat terus tersampaikan kepada para kepala desa.

Daftar Kades Korupsi Dana Desa di TTU Hingga Juni 2022

 

Berikut daftar kades dari TTU yang terseret kasus korupsi, lengkap dengan hukuman yang dijatuhi majelis hakim.

1. Yohanes Sumu, Kades Lanaus (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.120.467.447,08 subsidair 3 bulan penjara);

2. Milikhior P. Aomenu, Kades Noenas (Pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan);

3. Maximus Elu, Kades Manamas (Pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.373.193.982 subsidair 1 tahun penjara);

Baca Juga: Pendataan Program PKH di Desa Paka Diduga Carut Marut, Banyak Warga tak Mampu di Abaikan

4. Yakobus Feka, Kades Manusasi – TTU (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.508.498.438 subsidair 1 tahun penjara);

5. Matheus Anoit, Kades Makun (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp400 juta subsider 1 tahun kurungan);

6. Aloysius Neno, Kades Tautpah (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, UP Rp.Rp.150.039.079 subsidair 1 tahun penjara);

7. Herminigildus Tob, Kades Naekake B (Pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, UP Rp.Rp.1.469.801.438,59 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara);

Baca Juga: Zodiak Hari Ini 9 Juni 2022: Aries Ketemu Sosok Impian, Capricorn dan Sagitarius; Saatnya Sersenang Senang

8. Martinus Tobu, Kades Birunatun (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, UP Rp.1.500.556.371 subsider 1 tahun 6 bulan penjara);

9. Primus Neno Olin, Kades Botof (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, Rp.1.761.060.146 subsider 1 tahun 6 bulan penjara);

10. Marselinus Sanan, Kades Letneo Selatan (Pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, UP Rp 1.060.270.223 subsider 1 tahun 6 Bulan penjara);

11.Arnoldus Nau Bana, Kades Akomi

Baca Juga: Zodiak Hari Ini 9 Juni 2022: Aries Ketemu Sosok Impian, Capricorn dan Sagitarius; Saatnya Sersenang Senang

12. Yulius Kolo, Kades Banain B

Dua nama terakhir masih berstatus sebagai terdakwa karena masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah