VOX TIMOR - Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Aleksander Nitti, kepada bawahannya itu sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian netizen sejagat NTT.
Alhasil, Kepolisian Resor Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, menahan Aleksander Nitti, Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu yang menganiaya Anselmus Nale, guru di SD setempat pada 31 Mei 2022.
Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Jenazah Eril Kamil Anak Ridwan Kamil Ditemukan di Bendungan Engehalde Bern
Alexander ditahan pihak Polres kabupaten Kupang bersama pelaku lain yang menganiaya guru SD Oelbeba.
"Aleksander Nitti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nale yang videonya viral di media sosial," kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto melalui Antara saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis 9 Juni 2022.
Baca Juga: Kapus PKM Banggawatu Mangaku Oknum Sopir Ambulans Mengancam Dokter, Plt Kadinkes Menilai Hanya Miskomunikasi
Selain Kepala Sekolah, Polisi juga menetapkan status tersangka terhadap warga bernama Iwan yang turut terlibat menganiaya Anselmus Nale.
Ia mengatakan pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 Wita di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik Kepolisian Polres Kupang, ada tiga peristiwa dalam kasus ini yaitu dalam ruangan rapat sekolah, kejadian kedua terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial.