Diancam Pasal Pembunuhan Berencana, Berkas Tersangaka Ira Ua Dilimpahkan ke Jaksa

- 27 Mei 2022, 23:58 WIB
Konferensi Pers Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Konferensi Pers Tindak Pidana Pembunuhan Berencana /Dokumen Humas Polda NTT /Vox Timor

VOX TIMOR - Berkas perkara kasus tersangka IADU alias Ira Ua (32) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee sudah tahap I hari ini ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda NTT AKBP Patar M. H. Silalahi, S.I.K., didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda NTT Kompol Samuel Koehuan saat Konferensi Pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, Jumat, 27 Mei 2022 sore.

"Kita mohon dukungan dan doanya untuk bisa berkas yang sudah dikirim ini bisa segera mendapat penelitian dari Jaksa, agar bisa rampung dan kita serahkan tersangka dan barang bukti nantinya siap disidangkan", ujar AKBP Patar M. H. Silalahi, S.I.K.

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, Tersangka Ira Ua Menangis Saat Konfrensi Pers

Dijelaskannya, bahwa terkait dengan progres atau kemajuan kasus ini sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka Ira Ua, tapi panggilan pertama tersangka tidak hadir dan dilakukan agenda praperadilan.

"Proses kita ikuti dan kita serahkan ke proses hukum yang ada. Dalam perjalanannya profitnya di tolak dan kami melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 24 Mei 2022 dan dihadiri oleh tersangka. Setelah pemeriksaan kita tindak lanjut dengan melakukan penahanan. Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka pada tanggal 24-25 Mei 2022. Kemudian dilanjut dengan penahanan pada tanggal 25 yang sudah berlangsung selama dua hari sampai hari ini di tempat penahanan di ruang tahanan khusus Wanita di Mapolda NTT", jelasnya.

Baca Juga: Balita Tiga Tahun Asal Desa Koak Satarmese Butuh Uluran Tangan dari Pemkab Manggarai

"Kemudian pada saat BAP, kita perkuat di alat bukti, baik alat bukti dari saksi-saksi, keterangan saksi dan alat bukti berupa ahli dan keterangan alat bukti digital lainnya", tambahnya.

"Saya berharap kasus yang menjadi perhatian warga NTT khususnya Kupang ini bisa clear, bisa proses dengan baik, bisa masuk pada proses peradilan nantinya dan kita hormati nanti dalam sidang kasus pembunuhan ini", imbaunya.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Humas Polda NTT


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x