Formappi Minta DPR Jangan Intervensi Polisi, Terkait Kasus Benny K Harman di NTT

- 27 Mei 2022, 11:59 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman membela Ubedilah Badrun yang dilaporkan balik JoMan karena melaporkan dua anak Presiden Jokowi ke KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman membela Ubedilah Badrun yang dilaporkan balik JoMan karena melaporkan dua anak Presiden Jokowi ke KPK. /Foto: Dok. Humas DPR RI/

VOX TIMOR - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus berharap kepolisian bersikap terbuka dalam melakukan proses hukum petinggi Partai Demokrat.

Pasalnya, anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman (BKH) diduga menganiaya seorang karyawan resto di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa 24 Mei 2022.

BKH pun sudah dilaporkan korban ke Polres Manggarai Barat.

Baca Juga: BLT TA 2021 Belum Disalurkan, Pemdes Ngaku Uang di Mantan Pj, Mantan Pj Ngaku Kaget Ketika Ada Info Ini

Sementara BKH juga dikabarkan melapor balik pihak restoran tersebut.

Terkait kasus ini, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus berharap kepolisian bersikap terbuka dalam melakukan proses hukum.

Menurutnya, DPR tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Kita berharap bahwa kekuasaan yang ada pada anggota DPR tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang ditempuh. Aparat penegak hukum harus terbebas dari segala upaya tekanan yang mungkin akan diterima dan memastikan bahwa proses yang berjalan itu berlangsung secara terbuka,” kata Lucius.

Baca Juga: Benny Kabur Harman Mulai Buka Suara, Soal Dugaan Tampar Karyawan Restoran di NTT

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah