Tersangka Ira Ua, Istri dari Terdakwa Randy Badjide Ditangkap Penyidik Polda NTT, Begini Alasannya

- 26 Mei 2022, 15:04 WIB
Ira Ua saat ditahan di Polda NTT Rabu 25 Mei 2022.
Ira Ua saat ditahan di Polda NTT Rabu 25 Mei 2022. /Dok. Humas Polda NTT

VOX TIMOR - Tersangka pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael di Kota Kupang, Provinsi NTT akhirnya ditangkap setelah kalah pra peradilan.

Ira Ua ditangkap, Selasa 24 Mei 2022, setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak usai salat Maghrib hingga Rabu 25 Mei 2022 pagi. 

Penahanan dilakukan setelah usai pelaksanaan pemeriksaan tambahan.

Baca Juga: Penembakan Massal di Amerika, Sebanyak 14 Murid SD dan 1 Guru Tewas Ditembak Pria Bersenjata

Melansir berbagai sumber, selama pemeriksaan dan saat diantar ke ruang tahanan, tersangka didampingi dua orang penasihat hukumnya.

Sejak pukul 15.30 wita, tim akselerasi Polda NTT yang menangani kasus ini mulai melengkapi berkas di ruang Subdit II Ditreskrimum Polda NTT.

Baca Juga: Sidang Kasus Atri dan Lael: Randy Badijhe Tidak Membantah Keterangan Saksi SLT Pemilik Mobil Rental

Bripka Glen membuat resume, Aipda Ade Taolin, Briptu Risal dan Bripda Kelvin melengkapi administrasi untuk kelengkapan berkas perkara tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira.

“Bahwa sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022 maka Penyidik/Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda NTT, menilai bahwa terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira dilakukan penahanan,” ujar Kabid humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, SIK, Kamis 26 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x